Asyik Menambang Batu Bara di Lebak, Terduga Pelaku Diringkus Polisi Diduga Tak Kantongi Izin

LEBAK– Aktivitas penambangan batu bara di Kampung Songak Sabrang, Desa Parakanbeusi, Kecamatan Bojongmanik, Kabupaten Lebak, berujung pada penanganan hukum oleh Ditreskrimsus Polda Banten.

Seorang pria berinisial PU ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penambangan batu bara tanpa izin.

Polisi menyebut aktivitas tersebut dilakukan menggunakan alat berat jenis excavator.

Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea mengatakan pengungkapan perkara tersebut berawal dari laporan polisi pada 29 September 2026.

Setelah menerima laporan, penyidik Unit I Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Banten melakukan pengecekan ke lokasi yang diduga menjadi tempat kegiatan penambangan.

“Kasus ini bermula dari Laporan Polisi tanggal 29 September 2026. Penyidik melakukan pengecekan terhadap kegiatan penambangan batu bara,” ujar Maruli, Kamis (1/10/2026).

Dari hasil pemeriksaan, polisi menduga aktivitas penambangan tersebut tidak dilengkapi perizinan pertambangan. Penyidik juga menemukan penggunaan satu unit excavator merek Kobelco dalam kegiatan tersebut.

Menurut Maruli, hasil penyidikan menunjukkan aktivitas penambangan berlangsung sejak 19 hingga 27 September 2026.

Batu bara yang diperoleh dari kegiatan tersebut kemudian disebut diperjualbelikan dengan harga sekitar Rp500 ribu per ton. Polisi menyebut sekitar 56 ton batu bara telah terjual.

“Batu bara yang dihasilkan kemudian dijual dengan harga sekitar Rp500 ribu per ton, dengan jumlah yang telah terjual sekitar 56 ton,” jelasnya.

Dalam perkara ini, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya satu buah kunci excavator merek Kobelco, satu karung batu bara hasil pertambangan, serta satu unit telepon genggam Samsung Galaxy A05S.

Atas perkara tersebut, PU dijerat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Maruli mengatakan proses hukum terhadap tersangka dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

Polda Banten juga mengimbau masyarakat agar melaporkan kepada kepolisian apabila menemukan dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin.

Informasi dari masyarakat nantinya dapat menjadi bahan bagi petugas untuk melakukan pengecekan dan penanganan lebih lanjut.

“Masyarakat juga dapat menghubungi Call Center Polri 110 untuk menyampaikan informasi atau laporan,” ujar Maruli.

Perkara dugaan penambangan batu bara tanpa izin tersebut kini ditangani Ditreskrimsus Polda Banten. Proses hukum selanjutnya akan menguji dugaan perbuatan tersangka berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku. (*/Sahrul).

Batu BaraLebakTambang Ilegal
Comments (0)
Add Comment