LEBAK – Upaya Pemerintah Kabupaten Lebak untuk menata lalu lintas angkutan tambang kembali menjadi sorotan.
Meski Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 36 Tahun 2025 secara jelas membatasi jam operasional truk galian hanya pada pukul 22.00 hingga 05.00 WIB, di lapangan situasinya jauh berbeda.
Hasil pantauan di ruas Baypass-Rangkasbitung pada Senin malam hingga Selasa pagi menunjukkan masih ada sejumlah truk bermuatan material yang melintas di luar jam yang diperbolehkan.
Bahkan, beberapa kendaraan tampak berhenti dan parkir di bahu jalan, sehingga mengganggu arus lalu lintas dan membahayakan pengguna jalan lain.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan dari warga, karena aturan pembatasan tersebut sejatinya diterapkan untuk menjaga keselamatan, ketertiban, dan kebersihan jalan.
Selain sering membuat kemacetan, truk bermuatan berat juga kerap menimbulkan debu dan mempercepat kerusakan jalan.
“Perbup itu bagus, tapi kalau tidak dipantau ya tetap saja dilanggar,” ujar Ridwan salah seorang warga yang melintas, Senin (1/12/2025).
Ia berharap penegakan aturan bisa lebih tegas, agar tidak terjadi kecelakaan maupun gangguan lalu lintas yang berulang.
“Semoga aturan yang sudah dibuat tidak hanya menjadi dokumen formal, tetapi benar-benar memberi rasa aman bagi pengguna jalan,” pungkasnya. (*/Sahrul).