Babak Baru Pengeroyokan Wartawan di Bayah, Ada Dugaan Penghilangan BB

LEBAK – Kasus dugaan pengeroyokan Gusriyan oleh oknum Kepala Desa Darmasari semakin komplek, baru-baru ini muncul surat pencabutan kesaksian oleh ketiga saksi saat BAP.

Munculnya surat tersebut diduga merupakan bentuk upaya penghilangan barang bukti (BB)

Demikian dijelaskan ketua GERAK Indonesia, Eric Yusrisal Bahrus, SH., kepada fakta banten.co.id, Kamis (10/5/2018).

Menurutnya keberadaan surat pencabutan kesaksian dalam BAP oleh ketiga saksi adalah manuver dalam upaya menghilangkan barang bukti apalagi dengan datangnya tersangka bersama Aan dan Deni kepada ketiga saksi.

Selain itu ia menduga para saksi tidak dijelaskan adanya konsekuensi hukum terkait tindakan tersebut, sehingga dapat diduga ada upaya mengelabui bahkan mengintimidasi para saksi.

“Jadi empat syarat tersebut telah memenuhi syarat penahanan subjektif dan objektif, kecuali jika independennya sudah bercabang. Tinggal kami tunggu SP3 barangkali,” katanya.

Surat pencabutan kesaksian dalam BAP oleh ketiga saksi dibawah sumpah tidak akan menggugurkan atas tindak pidana untuk dilanjutkan dalam persidangan, karena keadilan hukum harus ditegakan.

“Ketiga saksi telah di sumpah, dan status BAP tersebut sudah menjadi barang bukti artinya milik negara. Atas nama keadilan tidak dapat di intervensi,” jelas Eric kepada wartawan.

Eric menjelaskan, disebutkan dalam KUHAP Pasal 161 ayat 1 bahwa jika saksi tidak hadir karena jauh dari tempat kediaman atau meninggal sekalipun, maka keterangan yang telah diberikan akan dibacakan.

“Apalagi ini telah disumpah, disebutkan dalam KUHAP Pasal 161 ayat 2, bahwa keterangan tersebut disamakan nilainya dibawah sumpah yang diucapkan dalam sidang,” katanya.

Ketua Divisi Hukum GERAK Indonesia, Jannus Togu Simanjuntak, menambahkan, pihaknya telah mendesak kepada Kapolsek Bayah dan Penyidik, jika memang kesulitan dalam melengkapi kasus ini, maka ditawarkan 2 pilihan yaitu penahanan tersangka atau memberikan SP3.

“Oknum Kades Darmasari itu sudah memenuhi syarat subjektif dan objektif untuk ditahan dimana telah dijelaskan dalam Pasal 21 UU No. 8 tahun 1981 tentang KUHAP,” katanya.

Togu juga mengatakan, pihaknya telah menemui dan berdiskusi bersama JPU serta Polres Lebak, setelah dijelaskan kronologi permasalahan kasus ini, semua berpendapat prinsipnya penahanan terhadap tersangka dapat dilakukan.

Sementara itu alasan pencabutan kesaksian menurut salah satu saksi, Ajen adalah karena tidak ingin direpotkan ketika di persidangan nanti mengingat jarak rumah dan ketidakmampuan ekonomi.

Dikatakan Ajen, pihaknya menyetujui penandatanganan surat bila terjadi perdamaian, jika tidak maka tetap kesaksian dilanjutkan. (*/Sandi)

Penganiayaan Wartawan
Comments (0)
Add Comment