LEBAK – Pasangan bakal calon independen Cecep Sumarno – Didin Safrudin (CS-DS) beserta Tim dan Kuasa hukumnya, menggelar Konferensi Pers usai hadiri sidang gugatan KPU di Hotel Katineung Rangkasbitung, Sabtu (9/12/2017).
Tim CS-DS menuding Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Lebak diduga telah sengaja menghilangkan dokumen yang telah diserahkannya.
Diketahui, KPU telah menerbitkan Surat Keputusan No. 36/Kpts/KPU.Kab/015.436415/XI/2017 tentang Penetapan Bakal Pasangan Calon Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lebak Tahun 2018.
“Kami ingin Surat Keputusan KPU dibatalkan, padahal ini jelas-jelas dikeluarkan pada tanggal 1 Desember 2017, tetapi dalam bulannya mereka menuliskan romawi sebelas. Secara tidak langsung surat ini seperti sudah direncanakan,” kata Didin Safrudin.
Menurut Didin, KPU yang menyatakan tim CS DS tidak menyerahkan Formulir B.1 KWK dan B.2 KWK adalah kesalahan besar.
“Kami tidak lagi menduga, kami meyakini bahwa ini adalah kesalahan yang disengaja ini adalah kecurangan dan bukan hanya kecurangan di administrasi tapi juga di pidana,” jelasnya.
Cecep mengatakan, pihaknya sudah menyerahkan semua formulir baik B.1 KWK maupun B.2 KWK, namun KPU menyatakan pihaknya tidak pernah menyerahkan.
“Mereka melakukan pelanggaran administrasi dan juga pidana, karena terkait Formulir B.1 KWK dan B.2 KWK yang mereka nyatakan kami tidak pernah menyerahkan, padahal saat penyerahan itu disaksikan oleh seluruh masyarakat yang hadir saat itu,” pungkas Sumarno.
Sementara itu, Kuasa Hukum Bakal Calon Independen, Ida Chaerani mengatakan, dirinya telah ditunjuk oleh CS-DS untuk mengajukan upaya hukum yang terdiri dari tiga unsur tersebut.
“Mengacu pada Undang-undang No.10 tahun 2016 yang dimungkinkan kepada client kami untuk mengajukan upaya hukum. Sekarang yang sedang berlangsung adalah laporan administrasi, tetapi kami sedang mempelajari berkas untuk mengajukan laporan pidana yang diatur oleh Undang-undang yang tadi saya sebutkan,” kata Ida Chaerani awak media. (*/Nana Sofyan)