LEBAK– Upaya meringankan beban petani kecil di Kabupaten Lebak mendapat angin segar.
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lebak resmi membebaskan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk lahan sawah dengan luas di bawah 5.000 meter persegi.
Kebijakan afirmatif ini sudah mulai berjalan sejak Januari 2026 dan menyasar lebih dari 209 ribu objek pajak.
Kepala Bidang Pengembangan Pajak Daerah Bapenda Lebak, Uud Aslahudin, menyatakan kebijakan ini sejalan dengan arahan Bupati Lebak Mochamad Hasbi Asyidiki Jayabaya, untuk memperkuat kesejahteraan petani lokal.
“Kami mulai menetapkan kebijakan ini sejak Januari, dan distribusi SPPT sudah dilakukan pada Februari. Ini dilakukan secara berjenjang, dari UPT ke kecamatan, kemudian diteruskan ke desa-desa,” jelas Uud, Senin (2/3/2026).
Secara total, pembebasan PBB-P2 ini mencakup 209.856 Nomor Objek Pajak (NOP) di 28 kecamatan, dengan luas lahan mencapai 30.667 hektare.
Dari sisi pendapatan daerah, kebijakan ini menurunkan potensi PAD sekitar Rp5,35 miliar dari total ketetapan PBB-P2 tahun 2026 sebesar Rp46,9 miliar.
Meski secara angka tampak signifikan, Uud menekankan bahwa tujuan utama adalah meringankan beban petani kecil.
“Memang PAD berkurang sekitar 10 persen, tapi ini adalah langkah afirmatif untuk memastikan petani tetap bertahan dan sektor pertanian di Lebak bisa berkelanjutan,” katanya.
Kebijakan ini langsung dirasakan manfaatnya oleh petani. Mad Sata, pemilik sawah di Kampung Kedung, Desa Sukamekarsari, Kecamatan Kalanganyar, mengaku lega karena beban biaya pajak yang selama ini cukup memberatkan kini hilang.
“Alhamdulillah, biaya pajak sawah kami sudah tidak ada. Terima kasih Pak Bupati Lebak, ini benar-benar meringankan kami, petani kecil,” ujar Mad Sata dengan senyum lega.
Langkah strategis Bapenda ini diharapkan tidak hanya meringankan biaya hidup petani, tetapi juga memperkuat ketahanan pangan di Lebak, sekaligus menjadi contoh program pro-rakyat yang nyata di tengah upaya pemerintah menjaga keseimbangan ekonomi pedesaan. (*/Sahrul).