LEBAK– Pemerintah Kabupaten Lebak melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) mulai membidik potensi pendapatan baru dari sektor telekomunikasi.
Salah satunya dengan menyiapkan skema pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagi ratusan menara Base Transceiver Station (BTS) yang tersebar di berbagai wilayah Lebak.
Kepala Bapenda Lebak, Dodi Irawan, mengungkapkan bahwa saat ini pihaknya tengah melakukan kajian dan koordinasi dengan sejumlah pihak, termasuk Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), terkait legalitas dan teknis pengenaan pajak tersebut.
“Data awal yang kami himpun, ada hampir 300 tower BTS di wilayah Lebak. Nantinya, akan dikenakan pajak melalui mekanisme PBB. Namun kami masih membahas apakah yang akan dikenai pajak itu pemilik lahannya atau pengelola towernya,” ujar Dodi, Senin (28/7/2025).
Langkah ini diambil menyusul diberlakukannya UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD), yang secara resmi mencabut kewenangan daerah dalam memungut retribusi pengendalian menara telekomunikasi.
Kebijakan tersebut membuat daerah harus mencari celah lain agar tetap mendapatkan kontribusi dari sektor infrastruktur telekomunikasi.
“Sebelumnya tower dikenai retribusi. Tapi dengan adanya aturan baru dari pemerintah pusat, kewenangan itu dihapus. Maka dari itu, kami berinisiatif memaksimalkan potensi dari PBB-nya saja,” jelasnya.
Menurut Dodi, kebijakan ini bukan semata-mata untuk menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD), tetapi juga untuk mendorong keterlibatan perusahaan pemilik dan pengelola tower dalam mendukung pembangunan daerah.
“Ini soal kolaborasi. Kita tidak ingin membebani, tapi justru ingin memperkuat sinergitas antara pemerintah dan pelaku usaha. Keberadaan infrastruktur mereka kan berdampak pada ruang wilayah kita,” sambungnya.
Bapenda Lebak dalam waktu dekat juga akan melakukan pendataan ulang terhadap seluruh tower, termasuk mengukur ketinggian dan luas lahan yang digunakan.
Hasil pendataan ini nantinya akan menjadi acuan dalam menetapkan besaran pajak yang adil dan proporsional.
“Prinsipnya, kita ingin ini terstruktur, transparan, dan memberikan dampak positif bagi semua pihak,” pungkas Dodi. (*/Sahrul).