LEBAK– Penolakan warga Desa Sindangmulya, Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak, terhadap aktivitas pengolahan limbah ayam bukan terjadi tanpa alasan.
Bau menyengat yang muncul hampir setiap hari dinilai telah mengganggu kenyamanan, kesehatan, hingga aktivitas warga di lingkungan permukiman.
Keluhan tersebut memuncak pada Jumat (30/1/2026), ketika puluhan warga dari empat kampung, yakni Kampung Cibuntu, Jogjog, Madang, dan Cibenter, mendatangi kantor Desa Sindangmulya untuk menyampaikan keberatan mereka secara langsung kepada pemerintah desa.
Warga menilai keberadaan lokasi pengolahan limbah ayam di wilayah Kampung Dengung sudah melewati batas toleransi.
Bau tak sedap yang ditimbulkan disebut menyebar luas, terutama pada waktu-waktu tertentu, sehingga membuat warga kesulitan beraktivitas di dalam rumah.
Salah seorang warga, Ani, mengatakan bau yang ditimbulkan bukan sekadar tidak nyaman, tetapi juga memicu kekhawatiran akan dampak kesehatan, terutama bagi anak-anak dan lansia.
“Baunya bukan cuma sekali dua kali, tapi sering. Kami di rumah jadi tidak nyaman, mau makan, istirahat, semuanya terganggu,” ujarnya, Senin (2/2/2026).
Selain bau, warga juga menyoroti dugaan pembuangan limbah yang berdampak pada lahan sekitar permukiman.
Kondisi tersebut memunculkan kekhawatiran akan pencemaran lingkungan jika aktivitas pengolahan terus dibiarkan berjalan.
“Bukan hanya soal bau, tapi juga dampaknya ke lingkungan dan kesehatan. Kami ingin aktivitas ini dihentikan supaya tidak jadi masalah berkepanjangan,” lanjut Ani.
Atas dasar itu, warga secara tegas meminta agar lokasi pengolahan limbah ayam tersebut ditutup secara permanen, demi menjaga kualitas lingkungan dan ketenangan hidup masyarakat sekitar.
Sementara itu, Kepala Desa Sindangmulya, Nani Permana, menegaskan bahwa pemerintah desa memilih berpihak pada kepentingan warga.
Ia memastikan lokasi pengolahan limbah ayam yang dipersoalkan telah ditutup.
“Kami menindaklanjuti aspirasi masyarakat. Sesuai kesepakatan, lokasi pengolahan limbah tersebut kami tutup,” tegas Nani.
Ia menjelaskan, keputusan tersebut tidak hanya didasarkan pada keluhan warga, tetapi juga hasil penelusuran terkait aspek perizinan usaha.
Dari hasil pengecekan, diketahui bahwa aktivitas pengolahan limbah ayam tersebut tidak mengantongi izin resmi.
“Selain menimbulkan keresahan karena bau, secara perizinan juga tidak lengkap. Maka kami sepakat untuk menutupnya,” jelasnya.
Nani menambahkan, pemerintah desa berharap kejadian serupa tidak terulang. Ia menegaskan bahwa setiap kegiatan usaha di wilayah desa harus mengedepankan kelestarian lingkungan, kesehatan masyarakat, serta mematuhi aturan yang berlaku.
“Lingkungan yang sehat adalah hak warga. Itu yang menjadi prioritas kami,” pungkasnya. (*/Sahrul).