Bawaslu dan KPU Lebak Diminta Segera Laporkan Sisa Anggaran, Pemkab Berikan Waktu Tiga Bulan

 

LEBAK– Sisa anggaran hibah yang dikelola oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lebak masih belum dilaporkan secara resmi kepada Pemerintah Kabupaten Lebak.

Asisten Daerah (Asda) I Pemkab Lebak, Al Kadri menegaskan bahwa pihaknya masih menunggu laporan tertulis dari KPU dan Bawaslu untuk mengetahui jumlah Sisa Lebih Penggunaan Anggaran (SiLPA) yang harus dikembalikan ke kas daerah.

“Kami berharap KPU dan Bawaslu segera menyampaikan laporan penggunaan dana hibah. Dari laporan itu baru bisa diketahui berapa anggaran yang menjadi SiLPA dan harus dikembalikan,” katanya kepada Fakta Banten, Minggu (2/3/2025).

Ia juga menjelaskan bahwa sesuai ketentuan, laporan penggunaan dana hibah harus disampaikan dalam waktu tiga bulan setelah penetapan pasangan Bupati dan Wakil Bupati terpilih.

Namun, hingga saat ini, laporan tersebut belum juga diterima oleh Pemkab Lebak.

Ketidakjelasan ini menimbulkan pertanyaan di kalangan masyarakat dan pemerhati anggaran.

Pasalnya, transparansi dalam pengelolaan dana publik merupakan hal yang krusial untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan anggaran.

Publik kini menanti langkah cepat KPU dan Bawaslu Lebak dalam menuntaskan kewajiban mereka untuk melaporkan penggunaan anggaran.

Apakah laporan ini akan segera disampaikan atau justru berlarut-larut? Masyarakat menunggu kejelasan. (*/Sahrul).

BawasluHibahKPUPemkab Lebak
Comments (0)
Add Comment