LEBAK – Usai dilantik Agustus lalu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lebak hingga kini masih belum juga mendapatkan Kantor Kesekretariatan dan Kepala Sekretariat untuk kegiatan pengawasan dalam Pelaksanaan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Lebak pada tahun 2018.
Hal tersebut dikatakan oleh anggota Bawaslu Kabupaten Lebak, Odong Hudori kepada wartawan, Selasa (19/9/2017).
Baca Juga : Siap Bela Negara, Haji Ahya Pimpin Ormas FBN-RI Kabupaten Lebak
Masih dikatakan Odong, walaupun pada saat ini Bawaslu Kabupaten Lebak belum juga mendapatkan kantor kesekretariatan, akan tetapi dalam pelaksanaannya tetap berjalan sesuai tahapan-tahapan yang ada.
“Awal Oktober ini kita sudah mulai merekrut Panwas Kecamatan, akan tetapi hingga saat ini pihak kami belum menemukan untuk kantor kesekretariatan yang pas,” ujar Odong.
Ia pun melanjutkan, masalah penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) pun masih belum bisa dilaksanakan, dikarenakan terbentur dengan cuti dan kesibukannya Bupati Lebak, Iti Octavia Jayabaya.
“Kalau Ketua sudah bertemu dengan Kepala Daerah, barulah kita bisa NHPD kan,” tuturnya.
Odong pun menambahkan, bahwa anggaran dana hibah yang disediakan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Lebak sebesar Rp 10 Miliar itupun baru sebatas lisan, belum tertera secara jelas dan memiliki kekuatan hukum.
“Agar tahapan-tahapannya dapat berjalan sebagaimana mestinya, kami pun berharap segera tersedianya sekretariat dan juga kepala sekretariat,” imbuhnya. (*)