Baznas Lebak Tetapkan Zakat Fitrah 2025 Sebesar Rp40 Ribu dan Fidyah Rp50 Ribu Per Jiwa

 

LEBAK – Menyambut bulan suci Ramadhan 1446 Hijriah, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Lebak bersama Pemerintah Kabupaten Lebak telah menetapkan nilai zakat fitrah dan fidyah untuk tahun 2025.

Keputusan ini diumumkan setelah melakukan Sidang Isbat Penetapan Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah yang diadakan di Aula Baznas Lebak.

Ketua Baznas Kabupaten Lebak, Wawan Gunawan menjelaskan, bahwa penetapan nilai zakat fitrah dan fidyah telah melalui pembahasan dengan berbagai pihak, termasuk Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Lebak dan Kementerian Agama (Kemenag) Lebak, dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi dan harga kebutuhan pokok.

“Berdasarkan kajian yang dilakukan, kami memutuskan zakat fitrah tahun 2025 tetap sebesar Rp40.000 per jiwa. Sementara fidyah untuk mereka yang tidak dapat berpuasa karena uzur syar’i ditetapkan Rp50.000 per jiwa. Nilai ini tidak mengalami perubahan sama dengan tahun lalu,” kata Wawan kepada Fakta Banten, Kamis (16/1/2025).

Zakat fitrah dapat dibayar dalam bentuk beras atau uang tunai. Untuk beras, takaran yang ditetapkan adalah 2,5 kilogram atau setara 3,5 liter.

Bila dibayar dalam bentuk uang, zakat fitrah dihargai Rp 40.000, yang dianggap masih sesuai dengan harga rata-rata beras di Kabupaten Lebak, yakni Rp12.500 per kilogram.

Wawan menambahkan, bahwa meskipun nilai zakat fitrah tahun 2025 tetap sama dengan tahun sebelumnya, yakni Rp40.000 per jiwa, namun pada tahun 2023, nominalnya masih sebesar Rp35.000.

Untuk fidyah, yang ditujukan bagi mereka yang tidak mampu berpuasa karena alasan kesehatan atau uzur syari, ditetapkan sebesar Rp50.000 per jiwa.

“Angka ini dihitung berdasarkan rata-rata biaya makanan siap saji yang berlaku di Kabupaten Lebak,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Pemkab Lebak, Iyan Fitriyana menyampaikan, bahwa Pemkab Lebak segera mengeluarkan Surat Edaran Bupati mengenai ketentuan zakat fitrah dan fidyah ini.

Selain itu, Pemkab Lebak juga akan memastikan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) menunaikan zakat fitrah mereka melalui Baznas Lebak.

“Kami akan segera merilis Surat Edaran Bupati untuk memastikan ASN di Pemkab Lebak menunaikan kewajibannya, dan kami juga mengawasi agar setiap ASN membayar zakat fitrah sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” terangnya.

Pemkab Lebak juga berupaya agar pembayaran zakat fitrah oleh ASN dilakukan dengan benar dan tepat sasaran, yaitu untuk dua jiwa, sebagaimana yang berlaku di instansi pemerintahan lainnya.

“Dengan kebijakan ini, kami berharap pembayaran zakat fitrah berjalan lancar dan dapat disalurkan dengan tepat kepada yang berhak menerima,” tutupnya.(*/Sahrul).

Comments (0)
Add Comment