LEBAK – Sorotan masyarakat atas perilaku hidup mewah Aparatur Sipil Negara (ASN) dan penyalahgunaan fasilitas negara oleh para pejabat, akhir-akhir ini semakin tajam.
Terutama menjelang Hari Raya Idul Fitri atau momen mudik lebaran, ramai-ramai kepala daerah memberikan ultimatum larangan kepada para pejabat menggunakan mobil dinas untuk mudik.
Salah satunya Walikota Solo yang juga putera Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming. Gibran menegaskan bahwa saat periode cuti bersama, seluruh mobil dinas wajib dikandangkan di lokasi parkir yang sudah disediakan.
Gibran bahkan mengajak masyarakat untuk ikut mengawasi ASN jika nanti ada yang nekat pakai mobil dinas. Dan mengancam akan ada sanksi bagi yang melanggar.
Sementara di lain daerah, adalah sosok Bupati Lebak dua periode, yakni Iti Octavia Jayabaya, malah melahirkan kebijakan yang cenderung memanjakan ASN.
Bupati Iti memperbolehkan para pejabatnya di Pemkab Lebak memakai kendaraan dinas untuk melakukan perjalanan mudik ke kampung halaman di momen lebaran.
Iti beralasan, dibanding ditinggalkan dalam waktu yang lama oleh ASN, kendaraan dinas lebih baik digunakan oleh para abdi negara.
“Boleh dipakai, karena yang penting harus dirawat. Jangan dipakai untuk ugal-ugalan ya,” kata Iti kepada wartawan, Kamis (6/4/2023) lalu.
Bupati Iti mengaku tidak memiliki fasilitas parkir dan sistem keamanan untuk menjaga kendaraan dinas keseluruhan.
Ketua DPD Partai Demokrat Banten itu lebih menekankan agar setiap ASN bertanggungjawab atas fasilitas kendaraan dinas yang dipegangnya.
“Ditaruh di satu kawasan tertentu, misalnya di sini kan harus berapa orang yang jaganya? Dan enggak bisa kita, karena orang juga kan ada lengahnya. Lebih baik dipegang saja lah, jadi kan masing-masing akan punya tanggung jawab,” ujar Iti.
Bupati Iti juga menegaskan bahwa ASN bisa dikenai mekanisme Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TPTGR) jika ada kendaraan dinas yang hilang dan mengalami kerusakan.
“Disidang dan harus ganti rugi, karena itu kan aset punya pemerintah,” pungkasnya. (*/Rijal)