LEBAK – Kinerja penanganan laporan di wilayah hukum Polsek Malingping, Kabupaten Lebak, tengah menjadi sorotan.
Sejumlah pihak menilai proses penanganan perkara berjalan lambat, sehingga memunculkan pertanyaan publik terkait kepastian hukum bagi pelapor.
Ketua Kumala Komisariat Cilangkahan, Kabupaten Lebak Ihlal, menyampaikan kritiknya terhadap penanganan sejumlah laporan dugaan tindak pidana, khususnya kasus pencurian dan perampasan dua unit telepon genggam.
Menurut keterangan pelapor, Febi, laporan pengaduan telah diajukan sejak 25 Desember 2025 dengan nomor Lapdu/25/XII/2025.
Namun hingga kini, ia mengaku belum mendapatkan perkembangan signifikan terkait kasus tersebut.
“Sudah cukup lama sejak laporan dibuat, tetapi belum ada kejelasan mengenai tindak lanjutnya,” ungkapnya kepada Fakta Banten, Minggu (29/3/2026).
Febi juga menyebutkan bahwa dirinya sempat menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) bernomor B/02/II/2026/Reskrim.
Namun, surat tersebut baru diberikan setelah ia beberapa kali menanyakan perkembangan kasus kepada pihak kepolisian.
Sorotan tidak hanya datang dari satu laporan. Ihlal mengungkapkan adanya sejumlah laporan lain yang dinilai belum menunjukkan progres berarti, termasuk dugaan pencurian sepeda motor dan telepon genggam di wilayah yang sama.
Ia menilai kondisi tersebut perlu menjadi perhatian serius agar kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum tetap terjaga.
Selain itu, ia menegaskan peran mahasiswa sebagai agen perubahan dan kontrol sosial dalam mengawal isu-isu yang berkaitan dengan kepentingan publik.
“Kami berharap ada peningkatan transparansi dan profesionalitas dalam penanganan laporan masyarakat, sehingga kepastian hukum bisa dirasakan oleh semua pihak,” ujarnya.
Hingga informasi ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak kepolisian setempat terkait sejumlah keluhan yang disampaikan. (*/Sahrul).