Berharap Jadi PNS, Tenaga Honorer Gelar Istighosah di Pemda Lebak

LEBAK – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lebak, Dede Jaelani menghadiri Istighosah yang digelar oleh tenaga honorer di Pendopo Kabupaten Lebak, Jumat (5/10/2018).

Doa bersama yang dihadiri ribuan tenaga honorer ini dimaksudkan agar tenaga honorer dapat diangkat menjadi PNS, karena Pemerintah Kabupaten Lebak membuka Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) untuk tahun 2018. Formasi Jabatan yang dibuka sebanyak 419 orang terdiri dari 177 tenaga guru, 26 tenaga teknis, 102 tenaga kesehatan, dan 144 dari tenaga honorer K2 yang memenuhi persyaratan.

Sekda mengapresiasi kegiatan Istighosah ini, menurutya istighosah merupakan kegiatan positif. Sekda mengatakan bahwa Pemkab Lebak dari dulu selalu memperjuangkan agar pengangkatan honorer K2 menjadi PNS dengan melakukan koordinasi dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Men PAN RB).

“Kita sudah berupaya, dan komitmen kami untuk memperjuangkan saudara-saudara akan tetap kami lakukan,” ujar Sekda.

Sekda mengatakan, bahwa setiap rapat dengan Kemenpan RB, pihaknya selalu menyampaikan persoalan Honorer K2 yang belum terangkat ini. Selain itu, Pemkab Lebak juga telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp. 17 Milyar, untuk membayar honorarium tanaga honorer di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lebak pada ini.

“Meskipun masih jauh dari cukup, anggaran untuk honorer akan kita sesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah, kita akan segera lakukan pembahasan bersama DPRD,” kata Sekda.

Sementara itu Ketua Forum Tenaga Honorer Sekolah Negeri Indonesia (FTHSNI) Kabupaten Lebak, Ade Buchori mengatakan, bahwa pihaknya berharap agar Pemerintah dapat memperhatikan nasib tenaga honorer yang telah lama mengabdi.

Ade mengatakan, bahwa Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Biroksasi RI Nomor 36 Tahun 2018 tentang kriteria penetapan kebutuhan Pegawai Negeri Sipil dan pelaksanaan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil tahun 2018 tidak berpihak kepada Honorer, karena menurutnya batasan usia disalah satu persyaratannya dirasa berat. Batas usia yang dimaksud adalah pelamar CPNS berusia tidak lebih dari 35 tahun pada tanggal 1 Agustus 2018.

“Selain batas usia Permenpan ini tidak mengakomodir seluruh honorer, banyak kawan-kawan kami yang tidak ikut tes karena formasinya tidak ada,” kata Ade.

Terkait hal tersebut, Ade meminta agar pemerintah daerah segera bersurat kepada pemerintah pusat. (*/sandi)

[socialpoll id=”2521136″]

Guru Honorer
Comments (0)
Add Comment