BPN Lebak: Warga Harus Mengikhlaskan Tanahnya untuk Waduk Karian

LEBAK – Pembebasan tanah di Kabupaten Lebak tersendat-sendat, baru mencapai 40 persen dari lahan tapak waduk seluas 2.170 belum termasuk lahan di luar tersebut, padahal pembebasan tanah untuk Waduk Karian sendiri ditargetkan rampung 100 persen tahun 2019.

Sebelumnya, menurut Kepala BPN Lebak, jika tanah masyarakat masih sulit untuk dibebaskan demi kepentingan Waduk Karian, maka pihaknya akan menempuh ke pengadilan untuk proses pembelian dan proses pembebasannya, mengikuti perundang-undangan yang berlaku. Menurutnya, jalur ini bisa ditempuh karena demi kepentingan umum bukan perorangan apalagi privasi.

Maka dari itu BPN Lebak meminta kepada masyarakat yang masih berat hati untuk dapat mengikhlaskan tanahnya demi kepentingan umum. Sedangkan kondisi ini yang membuat warga merasa kecewa akan Pemerintah Daerah Kabupaten Lebak yang seakan mengusir warga dari tanah kelahirannya.

“Sebetulnya banyak permasalahan yang pelik berkembang di masyarakat yang tinggal di sekitaran Waduk Karian hingga sampai saat ini, mulai dari pembebasan lahan yang belum dibayarkan hingga adanya intimidasi pemerintah melalui keinginannya yang berlebih seperti apa yang dikatakan oleh kepala BPN Lebak,” ujar warga yang menyatakan dirinya sebagai Ketua Pemuda Lebak, Muhammad Arif kepada faktabanten.co.id, Rabu (04/9/2018).

Ia melanjutkan, kondisi masyarakat saat ini merasa kecewa, terlebih permasalahan belum selesai namun ada bahasa yang dikatakan oleh Kepala BPN Lebak yang mengharuskan masyarakat ikhlas dalam pembebasan lahan dan patuh akan rencana pemerintah untuk kepentingan umum tersebut.

Dan masyarakat mengatakan akan turun ke jalan melakukan demonstrasi dalam waktu dekat ke BPN Lebak untuk mempertahankan tanah ulayat yang diduduki semenjak nenek moyangnya.

“Kami akan turun ke jalan dan melakukan demonstrasi ke BPN Lebak dalam waktu dekat mengingat kata ikhlas itu berat dicapai ketika kami harus pergi dari tempat kami lahir, kecil, hingga besar seperti sekarang ini,” terang Muhammad Arif.

“Semoga saja pemerintah lebih banyak mengkaji lagi dalam setiap kebijakan agar jangan sampai ada segolongan masyarakat dirugikan, dan melakukan pengontrolan yang maksimal terhadap kebijakan yang sudah dikeluarkan tersebut agar tidak adanya pihak yang bermain endingnya merugikan kembali masyarakat biasa yang tidak banyak tahu,” ujarnya. (*/Eza Y,F)

[socialpoll id=”2513964″]

tanahWaduk Karian
Comments (0)
Add Comment