BPOM Serang “Larang” Produksi Air Minum Kemasan Milik Warga Malingping Lebak

LEBAK – Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Serang bersama aparat kepolisian menyidak perusahaan air minum dalam kemasan (AMDK) di Kampung Sukatani, Desa Sumberwaras, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak, Selasa, (6/2/2018).

Dalam penggrebekan tersebut, petugas mengamankan 1.525 dus air mineral, 47 roll tutup cup besar, 10 roll tutup cup kecil, 405 ikat karton kemasan, 736 kemasan cup, 2 buah buku nota dan 3 buah buku catatan penjualan.

Kepala BPOM Serang, Nurjaya Bangsawan, menjelaskan, sebelumnya pihak BPOM telah melakukan penyegelan dan memberikan sanksi administrasi berupa surat peringatan keras, karena pihak perusahaan diduga tidak memiliki surat izin edar.

Namun pihak perusahaan tidak menggubris peringatan yang diberikan BPOM, pihak perusahaan malah melanjutkan produksi dan merusak segel yang telah dipasang.

“Sebelumnya kami telah melakukan sanksi admisnistrasi berupa peringatan keras, tetapi tidak digubris. Perusahaan menggunakan nomor izin fiktif, sebelumnya merk Penti diganti jadi Pesti,” kata Kepala BPOM kepada wartawan di lokasi.

Nurjaya juga menjelaskan, pabrik yang sudah berjalan sekitar dua tahun ini, dalam proses produksinya tidak memenuhi syarat dan tidak menggunakan air murni, melainkan menggunakan air yang diambil dari sumur bor.

“Air diambil dari sumur bor, bukan air pegunungan atau air alami. Kalau memang melihat peralatan yang ada memang sudah mencukupi, tetapi proses produksinya sama sekali tidak memenuhi syarat produksi pangan yang baik, baik sanitasi maupun sarananya,” terangnya.

Menurutnya, pemilik perusahaan dapat dikenakan pasal 142 Undang-undang Nomor 18 tahun 2012, tentang pangan dengan ancaman pidana maksimal 2 tahun dan denda hingga Rp 4 miliar.

“Saksi-saksi akan kita BAP setelah gelar kasus. Tadi di lokasi ada sekitar 5 orang pegawai yang kita temui, sementara pemilik PT PPS, dengan inisial AN dan SD belum bisa ditemui,” ujarnya (*/Asep-Malingping)

AMDK
Comments (0)
Add Comment