LEBAK – Wakil Bupati Lebak, Amir Hamzah, membeberkan fakta mencengangkan bahwa sekitar 37 persen wilayah Kabupaten Lebak berada di bawah penguasaan perusahaan negara dan kawasan konservasi.
Meski dikenal memiliki wilayah yang sangat luas, sebagian besar lahan tersebut bukanlah milik masyarakat setempat.
“Sekitar 37 persen wilayah Lebak dikuasai PT Perkebunan Nusantara (PTPN), Perum Perhutani, hingga taman nasional. Akibatnya, warga sulit memiliki tanah sendiri dan terjebak dalam lingkaran kemiskinan,” ungkap Amir, belum lama ini.
Amir menjelaskan, warga yang tinggal atau menggarap lahan milik PTPN maupun Perhutani tidak dapat mengklaim kepemilikan secara hukum.
Kondisi ini menimbulkan hambatan administratif, terutama saat pemerintah ingin memberikan bantuan pembangunan rumah layak huni.
“Bahkan ada sekolah dasar dan kantor desa yang berdiri di atas lahan Perhutani. Akhirnya, warga tidak bisa mengurus sertifikat tanahnya,” katanya.
Data Pemkab Lebak mencatat, 5.698 keluarga masuk kategori miskin ekstrem atau berada di kelompok Desil terendah. Sementara itu, jumlah penduduk miskin di Lebak mencapai 111 ribu jiwa.
“Banyak warga miskin kita bahkan tidak memiliki tanah sama sekali. Mau bikin sertifikat pun tidak bisa,” tegasnya.
Amir juga mengkritisi keberadaan perkebunan PTPN dan Perhutani di Kecamatan Rangkasbitung yang tidak sejalan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Lebak.
Sebab, wilayah ibu kota kabupaten seharusnya tidak digunakan untuk perkebunan berskala besar.
Selain itu, ia menyoroti upah pekerja harian di kebun sawit PTPN yang hanya berkisar Rp20 ribu hingga Rp40 ribu per hari, jauh tertinggal dibandingkan pekerja sawit di Malaysia yang bisa mendapatkan Rp5 juta hingga Rp8 juta per bulan.
“Padahal sama-sama sawit. Kalau gaya manajemen PTPN dan Perhutani tidak berubah, kemiskinan di Lebak dan Pandeglang akan sulit diberantas,” ujar Amir.
Amir meminta PTPN menyesuaikan core bisnisnya dengan potensi dan kebutuhan masyarakat Lebak, seperti pariwisata atau jasa.
Pemkab Lebak juga berencana duduk bersama dengan PTPN dan Perhutani untuk mencari solusi yang berpihak pada warga.
“Kita sudah dapat bantuan penataan batas dari APBN, tinggal proses sertifikasi tanahnya. Harapannya, kalau ini selesai, kemiskinan warga di lahan Perhutani bisa berkurang,” pungkasnya. (*/Sahrul).