Buntut Penyerobotan Fasilitas Umum di Pasar Rangkasbitung, Rangka Bangunan Dibongkar

LEBAK – Dinas Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Lebak meminta untuk Pedagang Kaki Lima (PKL) kembali bergeser dari bahu jalan setelah pembongkaran bangunan yang menyerobot fasilitas umum trotoar di pasar Rangkasbitung, Kabupaten Lebak.

Kepala Satpol PP Lebak Dartim mengatakan, berdasarkan hasil musyawarah seluruh pihak baik dari Polisi, TNI, pemerintah, hingga pedagang, setiap pedagang yang berjualan di bahu jalan harus kembali bergeser ke belakang trotoar.

“Kesepakatannya semua kembali seperti semula, PKL yang berjualan di bahu jalan kembali bergeser ke belakang. Kalau mau disebut melanggar semuanya juga melanggar,” kata Dartim kepada awak media usai melaksanakan musyawarah, Senin, (4/2/2019).

Menurutnya, untuk jalan Sunan kalijaga pemerintah daerah memiliki diskresi atau pengecualian dimana trotoar diperbolehkan untuk digunakan oleh Pedagang Kaki Lima (PKL) untuk berjualan bukan dikuasai oleh satu pihak.

“Kita punya pengecualian karena memang belum ada tempat untuk menampung para PKL, kalau disebut melanggar ya melanggar,” ucapnya.

Dartim mengimbau untuk pedagang kaki lima di pasar Rangkasbitung untuk terus berdampingan dan tidak saling senggol yang berujung pada kerusuhan atau konflik.

“Sebenarnya senggolan di pasar itu biasa, tapi setelah kejadian ini semuanya harus seperti semula,” katanya.

Sementara itu, Kabid Pasar Disperindagpas Kabupaten Lebak, Suja’i mengatakan pemerintah telah memberikan kebijakan kepada PKL untuk menggunakan trotoar sebagai lapak berjualan tapi tidak menyerobot ke bahu jalan.

“Kita kasih kebijakan karena memang Sunan kalijaga ini zona hijau PKL,” ujarnya.

Dari hasil musyawarah Muspika dengan PKL, pemilik bangunan harus kembali membongkar tumpukan rangka baja yang digunakan untuk menghalangi PKL dan membiarkan PKL kembali berjualan di trotoar.  (*/sandi)

Bangunan ilegalPasarPKLRangkasbitungSatpol PP
Comments (0)
Add Comment