Bupati Lebak Ajak Warga Manfaatkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan, Kesempatan Emas hingga 30 Juni 2025

Bupati Lebak Ajak Warga Manfaatkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan, Kesempatan Emas hingga 30 Juni 2025

 

LEBAK – Dalam upaya meningkatkan kesadaran warga akan pentingnya kontribusi terhadap pembangunan daerah, Bupati Lebak, Mochamad Hasbi Asyidiki Jayabaya mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan program penghapusan pokok dan sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang berlaku mulai 10 April hingga 30 Juni 2025.

Program ini merupakan bagian dari kebijakan Pemerintah Provinsi Banten berdasarkan Keputusan Gubernur Banten Nomor 170 Tahun 2025.

Bupati menekankan bahwa kebijakan ini adalah bentuk kepedulian pemerintah kepada masyarakat, khususnya pasca tekanan ekonomi yang masih dirasakan sebagian warga.

“Kami mengajak seluruh pemilik kendaraan di Kabupaten Lebak untuk tidak menyia-nyiakan kesempatan ini. Ini saat yang tepat untuk menyelesaikan kewajiban pajak kendaraan tanpa terbebani denda,” katanya kepada Fakta Banten, Rabu (9/4/2025).

Bupati juga menyampaikan bahwa ketaatan membayar pajak bukan sekadar soal kewajiban, tapi wujud nyata dukungan masyarakat terhadap pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik di daerah.

Dana dari pajak kendaraan, menurutnya, akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk jalan yang lebih baik, fasilitas umum yang lebih layak, dan layanan sosial yang ditingkatkan.

Namun, pemerintah mengingatkan bahwa insentif ini tidak berlaku untuk proses mutasi kendaraan keluar dari wilayah Provinsi Banten.

“Kami harap masyarakat memahami bahwa kebijakan ini ditujukan untuk meningkatkan kepatuhan pajak dalam wilayah Banten. Proses mutasi ke luar provinsi tidak termasuk dalam program penghapusan ini,” jelasnya.

Pemerintah Kabupaten Lebak telah menyiapkan berbagai kanal informasi dan layanan untuk membantu warga yang ingin mengetahui lebih lanjut tentang ketentuan program ini, termasuk loket layanan di Samsat, layanan keliling, hingga informasi digital melalui situs resmi dan media sosial.

Dengan dukungan aktif masyarakat, diharapkan program ini tidak hanya meringankan beban warga, tapi juga mendorong tumbuhnya budaya taat pajak yang berdampak positif bagi kemajuan daerah. (*/Sahrul).

Comments (0)
Add Comment