Bupati Lebak Perketat Pengawasan Program MBG, SPPG Diminta Penuhi Standar Higiene dan Keamanan Pangan

LEBAK– Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Lebak tidak hanya berkaitan dengan penyediaan makanan bagi penerima manfaat.

Aspek kebersihan, keamanan pangan, kelayakan dapur, hingga pengawasan terhadap proses penyajian menjadi bagian penting yang harus diperhatikan agar program berjalan sesuai tujuan.

Hal itu menjadi perhatian Bupati Lebak Mochammad Hasbi Asyidiki Jayabaya melalui Instruksi Bupati Nomor B.500/7-bag.ekonomi/IX/2026 yang ditujukan kepada Satuan Tugas Makan Bergizi Gratis (Satgas MBG) Kabupaten Lebak.

Dalam instruksi tersebut, Bupati meminta pengawasan terhadap seluruh tahapan penyelenggaraan MBG, termasuk kesiapan sarana dan prasarana Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

“Memastikan seluruh tahapan penyelenggaraan MBG dan penyediaan sarana dan prasarana SPPG yang digunakan dilaksanakan sesuai dengan SOP dan standar keamanan pangan sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku,” demikian salah satu poin dalam instruksi tersebut.

Pengawasan menjadi penting karena makanan yang disiapkan melalui program MBG dikonsumsi oleh masyarakat penerima manfaat.

Karena itu, proses pengolahan hingga makanan disajikan perlu memenuhi standar kebersihan dan keamanan pangan.

Hasbi juga menginstruksikan agar seluruh SPPG didorong dan difasilitasi untuk memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).

Dokumen tersebut menjadi salah satu aspek yang ditekankan dalam upaya memastikan proses penyediaan makanan dilakukan secara higienis sehingga potensi kontaminasi dapat dicegah.

“Seluruh proses penyiapan sampai dengan penyajian makanan dilakukan secara higienis untuk mencegah terjadinya kontaminasi,” bunyi bagian lain dari instruksi Bupati.

Dengan demikian, pelaksanaan MBG di tingkat daerah tidak cukup hanya melihat jumlah makanan yang disalurkan. Kondisi dapur, sanitasi, prosedur kerja, keamanan bahan pangan, serta cara penyajian juga menjadi bagian dari pengawasan.

Selain pemenuhan standar, Satgas MBG Kabupaten Lebak juga diminta melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala terhadap seluruh SPPG.

Monitoring tersebut diarahkan untuk memastikan pelaksanaan program tetap berjalan berdasarkan ketentuan dan standar yang telah ditetapkan.

Bupati juga meminta agar SPPG yang belum memenuhi persyaratan segera mendapatkan pembinaan dan perbaikan.

“Dilakukan pembinaan, perbaikan dan tindak lanjut sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku,” demikian arahan yang tercantum dalam instruksi tersebut.

Langkah tersebut menunjukkan bahwa persoalan pemenuhan standar tidak hanya ditempatkan sebagai pemeriksaan administratif, tetapi juga perlu diikuti dengan tindakan perbaikan apabila ditemukan kekurangan di lapangan.

Instruksi Bupati juga mengatur agar hasil monitoring dan evaluasi disampaikan secara berkala kepada Bupati Lebak.

Laporan tersebut setidaknya memuat perkembangan pemenuhan SLHS, kondisi sarana dan prasarana, pelaksanaan SOP, keamanan pangan, berbagai persoalan yang ditemukan, serta tindak lanjut dan rekomendasi perbaikan.

“Melaporkan hasil monitoring dan evaluasi kepada Bupati Lebak secara berkala,” menjadi bagian dari instruksi tersebut.

Dengan mekanisme itu, pemerintah daerah dapat memperoleh gambaran mengenai pelaksanaan MBG di masing-masing SPPG sekaligus mengetahui bagian yang masih membutuhkan pembenahan.

Program MBG pada akhirnya bukan hanya soal makanan sampai kepada penerima manfaat. Kualitas, keamanan, kebersihan dan kepatuhan terhadap standar menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari penyelenggaraannya.

Melalui pengawasan berkelanjutan, Pemkab Lebak mengarahkan agar pelaksanaan MBG tidak berhenti pada aspek penyaluran, tetapi juga memastikan makanan yang diberikan memenuhi standar keamanan dan layak dikonsumsi masyarakat. (*/Sahrul).

Bupati LebakMBGMochamad Hasbi Asyidiki Jayabaya
Comments (0)
Add Comment