LEBAK– Komitmen Pemerintah Kabupaten Lebak dalam menghadirkan pelayanan publik yang bersih dan transparan kembali dibuktikan.
Bupati Lebak, Mochamad Hasbi Asyidiki Jayabaya, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Kantor Samsat Rangkasbitung pada Senin (21/4/2025), sebagai respons atas laporan masyarakat terkait dugaan pungutan liar (pungli) dalam proses pembayaran pajak kendaraan bermotor.
Sidak tersebut turut didampingi unsur pimpinan DPRD Kabupaten Lebak, menandakan bahwa pengawasan terhadap pelayanan publik tidak bisa ditawar lagi.
“Banyak masyarakat merasa dipungut biaya tambahan tanpa kwitansi resmi. Ini sangat merugikan dan mengikis kepercayaan publik. Kami harus bertindak cepat dan tegas,” ujar Hasbi dalam pernyataan resminya pada Kamis (24/4/2025).
Dalam kunjungan tersebut, Bupati Hasbi tidak hanya melakukan peninjauan, tetapi juga menyempatkan diri berdialog langsung dengan warga yang tengah mengurus pajak.
Ia memastikan bahwa program pemutihan pajak kendaraan berjalan tanpa celah untuk disalahgunakan.
Lebih jauh, Bupati menekankan pentingnya integritas seluruh aparatur pelayanan, khususnya di UPTD Samsat.
“Layanan publik adalah cerminan wajah pemerintah. Kita harus melayani dengan hati, jujur, dan terbuka. Tidak boleh ada ruang untuk pungli atau praktik curang lainnya,” tegasnya.
Menanggapi hal tersebut, Subur, Kepala Seksi Pendataan dan Penetapan UPTD PPD Samsat Rangkasbitung, menyampaikan kesiapannya untuk bertindak tegas jika terbukti ada pelanggaran.
“Kami tidak akan kompromi. Siapa pun yang terlibat dalam praktik pungli, baik dari internal maupun oknum luar, akan kami proses sesuai hukum. Pengawasan pun akan terus kami perketat,” tegas Subur.
Sidak ini menjadi pengingat pentingnya partisipasi masyarakat dalam melaporkan dugaan penyimpangan serta wujud nyata komitmen Pemkab Lebak dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih, akuntabel, dan berpihak kepada rakyat. (*/Sahrul).