Buruh Harian di Lebak Diciduk Polisi, Diduga Edarkan Sabu dari Warung Kosong

Buruh Harian di Lebak Diciduk Polisi, Diduga Edarkan Sabu dari Warung Kosong

 

LEBAK – Satuan Reserse Narkoba Polres Lebak kembali mencatat prestasi dalam perang melawan peredaran gelap narkotika.

Seorang pria berinisial DN alias Dedok, warga Kampung Jeruk, Kecamatan Rangkasbitung, diamankan aparat lantaran diduga kuat menjadi pengedar sabu.

Penangkapan dilakukan pada Senin dini hari, 14 April 2025, sekitar pukul 01.00 WIB. DN ditangkap di sebuah bangunan kosong yang diduga menjadi lokasi transaksi haram di wilayah Muara Ciujung Barat.

“Kami mengamankan tersangka beserta sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu yang dikemas dalam lakban hitam dan plastik bening. Total berat brutto mencapai lebih dari 4 gram,” ungkap Kasat Narkoba Polres Lebak, AKP Epi Cepiana, Selasa (15/4/2025).

Dari penggeledahan, petugas menyita barang bukti berupa dua paket besar sabu.

Paket pertama terdiri dari sembilan bungkus kecil sabu seberat 2,54 gram yang disimpan dalam kertas bungkus rokok.

Sementara paket kedua terdiri dari lima bungkus kecil sabu dengan berat total 1,60 gram.

Selain sabu, polisi juga menyita seperangkat alat hisap (bong) dan satu unit ponsel merek Vivo warna merah yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran.

“Tersangka tidak bisa mengelak ketika kami temukan sabu dan alat hisap di lokasi. Saat ini yang bersangkutan sudah kami bawa ke kantor untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tambah AKP Epi.

Menurut Epi, penangkapan DN berawal dari informasi masyarakat yang curiga dengan aktivitas di warung kosong tersebut.

Tim Opsnal kemudian melakukan pengintaian hingga akhirnya menangkap tersangka beserta barang bukti.

DN diketahui sehari-hari bekerja sebagai buruh harian lepas. Namun, motif ekonomi diduga mendorongnya terlibat dalam jaringan peredaran narkoba skala kecil.

Atas perbuatannya, DN terancam dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancaman hukuman maksimal dalam pasal tersebut mencapai 15 tahun penjara.

“Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Jaringan yang lebih besar juga akan kami kejar,” tegas AKP Epi menutup pernyataan. (*/Sahrul).

LebakNarkobaPolres
Comments (0)
Add Comment