LEBAK – Camat Curugbitung, Endang Subrata mengaku pihaknya sudah memanggil para pengusaha galian tanah merah dan bentonit yang beroperasi di wilayahnya.
“Kita (sudah) kumpulkan para pengusaha dan masyarakat untuk membahas dan mencari solusi atas permasalahan ini,” kata Endang saat dikonfirmasi wartawan Fakta Banten, Selasa (20/4/2021).
Endang menyebutkan, dalam pertemuan yang dihadiri Kadis Perhubungan, Kabid Tibum Satpol PP Kabupaten Lebak, Danramil, Kanit Bimas Polsek, Korwil Pendidikan, FSPP, para pengusaha galian, para tokoh masyarakat, organisasi kemasyarakatan, LSM, para tokoh pemuda, tokoh mahasiswa, dan waratawan itu telah disepakati beberapa point kesepakatan yang pada intinya agar tidak mengulangi lagi masalah-masalah yang dapat meresahkan warga sekitar.
Bahkan, kata dia, selain menandatangani kesepakatan, pihaknya juga membentuk satgas K3 (keselamatan dan kesehatan kerja) galian yang bertugas untuk memastikan implementasi kesepakatan itu dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
“Karena kalau hanya sekedar kesepakatan tanpa ada yang mengawal maka kami khawatir akan kembali terjadi hal yang serupa,” ujar Endang.
Endang tak menampik, dampak dari adanya galian tersebut kerap kali menimbulkan kecelakaan lalu lintas (lakalantas) bagi pengendara roda dua.
“Banyak yang kecelakaan motor kalau lagi hujan karena jalannya kotor dan licin,” sebutnya.
Dikatakan Endang, selain menimbulkan kecelakaan bagi pengguna jalan juga sering memicu terjadinya kemacetan karena armada truk angkutan galian tersebut banyak yang parkir liar di bahu jalan.
Selain itu, tutur Endang, dampak adanya galian tanah tersebut sehingga menyebabkan juga jalan poros desa yang rusak karena diduga muatan yang terlalu berat alias over tonase.
“(Memang) setiap warga berhak untuk berusaha, namun tidak boleh merugikan masyarakat,” tegasnya. (*/M.Arifin)