Cegah Covid-19, Bupati Lebak Minta Angkutan Bus dan Kereta Berhenti Beroperasi

LEBAK – Makin meningkatnya wabah covid-19 atau virus corona di Indonesia membuat Pemerintah Kabupaten Lebak pun mengambil sikap untuk meminta sejumlah moda transportasi umum dari dan ke Kabupaten Lebak untuk dihentikan sementara.

Hal itu diketahui dari sejumlah surat permohonan Pemkab Lebak yang ditandatangani Bupati Iti Octavia Jayabaya tertanggal 27 Maret 2020 yang ditujukan kepada sejumlah instansi, seperti Perum Damri, Organisasi Angkutan Darat (Organda), PT Kereta Commuter Indonesia dan PT Kereta Api Indonesia (Persero).

Dalam surat itu, Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya, meminta sejumlah moda transportasi umum dari dan menuju Kabupaten Lebak dihentikan operasinya sementara kurang lebih selama 14 hari kedepan.

“Apa yang dilakukan oleh Pemkab Lebak merupakan pertimbangan atas fakta penyebaran covid-19 yang semakin luas. Sedangkan Kabupaten Lebak berada pada wilayah yang berbatasan langsung dan terkoneksi dengan wilayah yang telah sudah ditetapkan sebagai zona merah covid-19 seperti Tangerang dan Jakarta,” ucap Humas Pemkab Lebak, Eka Prasetiawan, saat dihubungi melalui pesan whatsapp, Sabtu (28/3/2020) malam.

Surat Bupati Lebak kepada Dirut PT KAI / Dok

Menurutnya, langkah tersebut perlu dilakukan dan diusulkan oleh Pemkab Lebak berdasarkan kepada fakta-fakta aktual terkait makin mewabahnya covid-19 di seluruh daerah di Provinsi Banten.

“Pemkab Lebak memandang perlu untuk memberikan pertimbangan, berkoordinasi serta mengkomunikasikan hal-hal tersebut ke pihak terkait yang memiliki kewenangan,” ujarnya.

Eka mengaku, jika hal tersebut merupakan bentuk ikhtiar yang dilakukan oleh Pemkab Lebak dengan dasar kepentingan untuk melindungi keselamatan warga masyarakat Kabupaten Lebak.

Namun terkait kapan keputusan itu mulai bisa diberlakukan oleh Pemkab Lebak, Eka menuturkan jika pihaknya saat ini masih menunggu hasil dari permohonan yang disampaikan oleh Pemkab Lebak kepada pihak-pihak terkait.

“Itu sifatnya masih koordinasi, dan kita akan terus berkoordinasi,” imbuhnya.

Diketahui, dalam surat permohonan penghentian sementara moda transportasi dari dan menuju ke Kabupaten Lebak tersebut, meliputi penghentian sementara operasional layanan Kereta Commuter Line di wilayah Kabupaten Lebak, penghentian sementara operasional layanan Kereta Api Lokal tujuan Rangkas – Serang – Cilegon – Merak.

Selain itu, Pemkab Lebak pun turut meminta agar operasional bus antar kota antar provinsi (AKAP) dan operasional bus Perum DAMRI untuk juga dihentikan sementara kurang lebih selama 14 hari.

Adapun di Kabupaten Lebak sendiri saat ini belum ada pasien positif corona. Namun tercatat ada 55 ODP dan 2 PDP terkait Covid-19 Ini. (*/YS)

Covid-19Iti Octavia JayabayaKabupaten LebakLockdownPT Kereta Api Indonesia (KAI)Virus Corona
Comments (0)
Add Comment