Cegah Praktik Penimbunan Bahan Pokok dan Gas LPG, Disperindag Lebak Bakal Perketat Pengawasan

 

LEBAK – Pemerintah Kabupaten Lebak memperketat pengawasan terhadap distribusi bahan pokok dan LPG 3 kilogram pada bulan Ramadan 2025.

Hal ini dilakukan guna mencegah adanya praktik penimbunan yang dapat menyebabkan kelangkaan serta lonjakan harga yang tidak wajar.

Kepala Bidang Perdagangan Disperindag, Yani mengatakan, bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan aparat terkait untuk mengawasi distribusi bahan pangan dan memastikan tidak ada pelanggaran yang merugikan masyarakat.

“Kami akan bertindak tegas jika ditemukan indikasi penimbunan bahan pokok maupun LPG bersubsidi,” kata dia kepada Fakta Banten, Sabtu (1/3/2025).

“Pengawasan ini bertujuan untuk menjaga kestabilan harga dan memastikan pasokan tetap tersedia bagi masyarakat,” sambungnya.

Ia mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika menemukan dugaan penimbunan atau gangguan distribusi di pasaran.

“Kalau ada kejanggalan boleh langsung melaporkannya kepada kami,” tandasnya.

Dengan pengawasan ketat ini, diharapkan harga dan pasokan bahan pokok tetap stabil sepanjang bulan Ramadan 2025. (*/Sahrul).

Comments (0)
Add Comment