LEBAK – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak melaui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menggelar launching sistem perizinan online yang bertempat di Aula Multatuli, Rabu (27/12/2017).
Kepala DPMPTSP Kabupaten Lebak, Wahab Abdillah dalam sambutannya mengatakan, bahwa sistem perizinan online yang berbentuk sebuah website bisa diakses bebas oleh masyarakat, yang bertujuan untuk mempermudah masyarakat dalam melakukan perizinan .
“Dengan sistem perizinan online ini diharapkan dapat mempermudah proses perizinan yang dilakukan masyarakat,” kata Wahab Abdillah.
Dengan dibuatnya sistem perizinan online ini, tidak hanya untuk mempermudah dalam proses perizinan saja, akan tetapi diharapkan dapat mencegah terjadinya tindakan korupsi dan praktek pungli (pungutan liar) yang rentan terjadi dalam proses perizinan.
“Masyarakat dapat ikut serta mengawasi perizinan melalui perizinan online ini, dengan hal itu diharapkan dapat mencegah praktek korupsi maupun praktek suap,” ujarnya.
Sementara di tempat yang sama, Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya mengatakan, bahwa melalui sistem perizinan secara online yang dilaunching hari ini, diharapkan masyarakat bisa terinformasikan luas kepada masyarakat.
Kedepan, masyarakat dalam mengurus izin tidak lagi harus datang ke kantor DPM-PTSP.
“Melalui sistem perizinan online ini, masyarakat bisa dengan mudah melakukan proses perizinan dimana saja,” ujar Iti Octavia Jayabaya.
Selain mudah dalam proses perizinan, masyarakat juga dapat turut perpartisipasi dalam pengawasan perizinan dan memberikan kritik atau saran tarhadap Pemkab Lebak.
“Proses perizinan menjadi lebih transparan, karena masyarakat bisa memantaunya secara langsung,” katanya.
Namun jangkauan signal operator masih menjadi kendala karena tidak semua wilayah mendapat signal yang kuat untuk dapat mengaskses sistem perizinan secara online ini.
“Penerapan sistem perizinan secara online masih terdapat permasalahan utama, yakni masih terbatasnya signal operator di Kabupaten Lebak,” tegasnya. (*/Sandi)