LEBAK – Satresnarkoba Polres Lebak lagi lagi berhasil mencokok seorang pemuda berinisial TB (36) yang diduga telah mengedarkan narkoba jenis sabu di wilayah hukum setempat.
Terduga pelaku TB (36) dibekuk anggota Satresnarkoba Polres Lebak pada saat berada di sebuah rumah kontrakan, yang berlokasi di Kelurahan Rangkasbitung Timur, Kecamatan Rangkasbitung, Jumat 16 Agustus 2024, sekira pukul 07.30 Wib.
“Dalam waktu sepekan kami jajaran Satresnarkoba Polres Lebak berhasil membekuk 3 (tiga) orang terduga pelaku di beberapa lokasi yang berbeda, yang diduga telah mengedarkan narkoba jenis sabu,” kata Kasat Resnarkoba Polres Lebak, Akp Ngapip Rujito dalam keterangan tertulisnya, Selasa (20/8/2024).
Ia mengungkapkan, pada saat terduga pelaku TB (36) diamankan dan dilakukan penggeledahan, di dalam rumah kontrakan tersebut didapati sejumlah barang bukti di antaranya, 15 (lima belas) bungkus paket sabu dengan berat brutto 3,62 gram, 1 (satu) buah tas selempang berwarna hitam dan 1 (unit) timbangan digital beserta alat hisap sabu (bong).
Ia pun menyampaikan, terungkapnya kasus peredaran narkoba berasal dari adanya laporan masyarakat. Kemudian setelah mendapat laporan tersebut pihaknya melakukan pengembangan dan pendalaman hingga pada akhirnya pelaku berhasil diamankan.
“Satresnarkoba Polres Lebak kami berkomitmen akan terus berupaya untuk memberantas peredaran narkotika dan obat obatan terlarang di wilayah hukum Polres Lebak,” tandasnya.
Menurutnya, jika peredaran narkoba tidak diberantas maka akan merusak masa depan para pemuda penerus bangsa ini.
Pasalnya, majunya bangsa ini ke depan ada di tangan mereka para penerus generasi bangsa.
“Untuk mempertanggungjawabkan terduga pelaku dikenakan pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal 5 Tahun kurungan penjara maksimal 20 Tahun,” tegasnya. (*/Yod/Aji)