LEBAK – Keluhan masyarakat soal sulitnya mendapatkan tempat tidur (bed) di RSUD Adjidarmo kian ramai diperbincangkan.
Sorotan publik terutama tertuju pada kondisi Instalasi Gawat Darurat (IGD) yang kerap penuh hingga pasien harus menunggu lebih lama dari biasanya.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Lebak, H. Eka Darmana Putra, S.Pd., MM, angkat bicara terkait persoalan tersebut saat dikonfirmasi pada beberapa hari lalu.
Ia mengakui adanya perubahan signifikan jumlah tempat tidur sebagai dampak kebijakan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) BPJS Kesehatan.
Menurutnya, penyesuaian standar layanan membuat kapasitas rawat inap di RSUD Adjidarmo mengalami pengurangan cukup besar.
“RSUD Adjidarmo tidak boleh menolak pasien, sedangkan kapasitas bed di IGD hanya 29 dan di tempat perawatan dari 340 bed berkurang menjadi 240 akibat kebijakan KRIS BPJS,” tegas Eka.
Artinya, terdapat pengurangan sekitar 100 tempat tidur dari total kapasitas sebelumnya. Kondisi inilah yang memicu antrean pasien, terutama saat terjadi lonjakan kunjungan.
Eka menjelaskan, implementasi KRIS mengharuskan rumah sakit menyesuaikan standar ruang perawatan, termasuk luas ruangan, ventilasi, hingga jumlah maksimal tempat tidur per kamar.
Penyesuaian ini membuat sebagian bed harus dikurangi demi memenuhi ketentuan regulasi.
Di sisi lain, program Universal Health Coverage (UHC) dan kemudahan akses layanan BPJS turut mendorong masyarakat memilih langsung berobat ke rumah sakit, meskipun kondisi medisnya belum tentu darurat.
“Banyaknya sarana Ambulan desa, sehingga pasien berusaha minta diantar langsung ke RSUD padahal ada Puskesmas yang lebih dekat, ruang gawat darurat, dokter dan perawat jaga ada di tiap puskesmas, lab, obat, dan alkesnya pun lengkap,” terangnya.
Ia menilai, pola pikir masyarakat yang menganggap rumah sakit sebagai tujuan utama pelayanan kesehatan perlu diluruskan.
Sebab, Puskesmas sebagai Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) justru dirancang untuk menangani sebagian besar kasus medis umum.
Meski kapasitas berkurang, Dinas Kesehatan memastikan RSUD tetap wajib menerima pasien, terutama dalam kondisi gawat darurat. Penanganan dilakukan sesuai prioritas medis dan sistem rujukan berjenjang.
Eka menegaskan, rujukan ke RSUD seharusnya dilakukan apabila kondisi pasien sudah tidak dapat ditangani di Puskesmas.
“Jadi ke RSUD hanya bila terpaksa harus dirujuk akibat kedaruratannya tinggi dan penanganannya sudah diluar kapasitas puskesmas,” tandasnya.
Sebagai langkah solusi, Dinkes Lebak kini memperkuat peran Puskesmas, termasuk optimalisasi layanan IGD 24 jam, ketersediaan tenaga medis, laboratorium, serta peralatan kesehatan.
Sosialisasi kepada masyarakat juga digencarkan agar alur layanan kesehatan berjalan efektif dan tidak menumpuk di rumah sakit daerah.
Diketahui, kebijakan KRIS BPJS merupakan amanat Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 yang menghapus sistem kelas 1, 2, dan 3, lalu menyeragamkan standar rawat inap di seluruh rumah sakit mitra BPJS. Penerapan penuh diwajibkan paling lambat 30 Juni 2025.
Dengan berkurangnya 100 bed di RSUD Adjidarmo, tantangan pelayanan kesehatan di Lebak kini bergeser pada manajemen rujukan dan distribusi pasien.
Pemerintah daerah berharap masyarakat memahami sistem berjenjang agar layanan tetap optimal, cepat, dan tepat sasaran. (*/Sahrul).