LEBAK – Kejaksaan Negeri Lebak kembali menyoroti pengelolaan dana penyertaan modal senilai Rp15 miliar yang dikucurkan ke Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Multatuli pada tahun 2020.
Penyidik menemukan sejumlah kejanggalan dalam pelaksanaan program yang dibiayai dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tersebut.
Salah satu fokus penyelidikan adalah proyek Sambungan Rumah untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (SR MBR).
Berdasarkan hasil peninjauan di lapangan yang melibatkan ahli dari Persatuan Insinyur Indonesia (PII), ditemukan adanya pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi teknis.
“Temuan dari ahli PII sudah kami serahkan kepada Inspektorat. Saat ini kami menunggu audit kerugian negara,” ungkap Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Lebak, Irfano Rukmana Rachim, saat dikonfirmasi, Selasa (15/4/2025).
Tak hanya pada proyek SR MBR, dugaan penyimpangan juga menyasar kegiatan lain yang dibiayai oleh dana penyertaan modal tersebut.
Menurut Irfano, terdapat penggunaan dana untuk pembiayaan operasional hingga pemberian insentif pegawai, yang seharusnya tidak masuk dalam kategori belanja modal.
“Dana penyertaan modal seharusnya difokuskan untuk belanja investasi, bukan operasional. Namun dalam praktiknya, dana itu dipakai untuk membayar insentif. Ini yang sedang kami dalami bersama Inspektorat,” jelasnya.
Ia menambahkan, meskipun ada kelonggaran dalam pembiayaan gaji pegawai, pemberian insentif dari dana penyertaan tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
“Untuk gaji mungkin masih bisa ditoleransi, tapi kalau insentif, itu jelas pelanggaran,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejari Lebak, Puguh Raditya Aditama, menyatakan bahwa pihaknya telah memeriksa puluhan saksi terkait aliran dana tersebut.
Dalam waktu dekat, penyidik juga akan memintai keterangan dari Dewan Pengawas PDAM Tirta Multatuli.
“Jadwal pemeriksaan sudah kami susun. Salah satu anggota Dewas diagendakan minggu ini, namun yang bersangkutan meminta penjadwalan ulang karena sedang dalam kondisi sakit,” tutur Puguh.
Penyelidikan masih terus bergulir. Kejari Lebak menegaskan akan mengusut tuntas dugaan penyimpangan dana ini hingga terang benderang demi menjaga akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah. (*/Sahrul).