LEBAK– Asosiasi Perangkat Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Lebak, mendatangi kantor DPRD Lebak untuk beraudensi. Adapun tujuan kedatangan Apdesi tersebut untuk meminta DPRD Kabupaten Lebak memberikan kebebasan otonomi desa kepada perangkat desa dalam melaksanakan tugas pemerintahan tingkat Desa, pada Kamis (13/9/2018) bertempat di kantor DPRD Kabupaten Lebak.
Ketua Apdesi Lebak Bedah Khaerunisa menuturkan, hal tersebut diminta karena terdapat banyaknya ketidaksinambungan antara Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) perangkat desa dengan Raperda Kabupaten Lebak. Menurutnya, hal tersebut harus segera disinkronkan, sehingga baik itu Pemerintah desa ataupun Pemda dapat melaksanakan tugasnya secara maksimal.
“Selain untuk bersilaturahmi, kedatangan kami disini untuk mempersatukan persepsi antara kebutuhan perangkat desa dengan kebijakan pemerintah daerah. Yang tadinya ada ketidaksinambungan, dengan audensi ini bisa menjadi sejalur lagi,” ujarnya.
Masih dikatakan Bedah, kebijakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan kesejahteraan Desa menjadi pokok pembahasan audensi kali ini. Ia mengungkapkan, kebijakan PBB saat ini telah menjadi beban bagi sejumlah perangkat desa sehingga tidak dapat menjalankan roda pemerintahan desa secara maksimal.
Selain itu, Ia juga mengaku, sampai saat ini pihaknya belum mendapatkan reses ataupun bantuan lainnya dari DPRD. Sehingga melalui audensi kali ini pihaknya mengharapkan agar DPRD Lebak dapat lebih memperhatikan tentang kesejahteraan desa.
“Kami itu ingin DPRD dapat lebih melihat apa saja kebutuhan, aspirasi, maupun kebijakan dari perangkat desa ataupun masyarakat. Karena sampai saat ini di Desa saya belum ada Reses dari dewan zona 5. Selama ini kami tidak pernah mendapatkan aspirasi bentuk fisik apapun dari dewan, itu mah kita murni dari pengelolaan dana desa,” ujarnya.
Sementara itu, ketua DPRD Lebak Junaedi Ibnu Jarta menuturkan pihaknya tidak bisa memberikan otonomi Desa secara penuh terhadap perangkat desa, dikarenakan hal tersebut bersangkutan dengan fungsi DPRD dalam hal pengawasan.
“Hal tersebut kita lakukan untuk mempersempit ruang tindakan korupsi ataupun hal-hal lainnya,” ujarnya.
Mengenai kesejahteraan Kepala Desa, dan kebijakan PBB, Junaedi mengatakan akan membahas hal tersebut lebih lanjut dengan mengundang beberapa pihak yang bersangkutan lainnya.
“Ini akan kami tindaklanjuti dengan memanggil dinas terkait, salah satunya adalah Bapenda Lebak. Adapaun aturan-aturan yang berkaitan dengan kesejahteraan kepala desa yang menjadi kebijakan penyusunan Raperda akan di evaluasi, tetapi jika ini kewenangan pemerintah pusat DPRD tidak bisa apa apa dengan Pemerintah daerah, tetapi kita bisa memperjuangkan aspirasi mereka kepada pemerintah pusat,” pungkasnya. (*/sandi)
[socialpoll id=”2513964″]