Demi Menyambung Hidup, Ibu Rumah Tangga di Lebak Nekat Jadi Pengedar Pil Koplo

 

LEBAK – Peredaran obat obatan terlarang dan narkotika di wilayah Kabupaten Lebak seakan tak pernah ada habisnya, kali ini anggota Satresnarkoba Polres Lebak berhasil mengamankan MR (45) yang merupakan ibu rumah tangga, karena diduga telah mengedarkan obat obatan terlarang di Kecamatan Malingping.

Pada saat dilakukan penggeledahan, polisi berhasil mengamankan terduga pelaku MR (45) berikut sejumlah barang bukti yang didapati dari tangan terduga pelaku. Sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya, 1 buah tas selempang warna hitam, 100 butir obat jenis Tramadol HCI, uang tunai senilai Rp 60 ribu dan 1 unit smartphone merk oppo warna putih.

Kasat Resnarkoba Polres Lebak Akp Ngapip Rujito dalam keterangan persnya menyambenarkan anggotanya telah mengamankan MR (45) karena diduga telah mengedarkan obat obatan terlarang tanpa izin edar.

“Ya, jajaran Satresnarkoba Polres Lebak telah berhasil mengungkap kasus tindak pidana dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar di daerah hukum Polres Lebak,” kata Ngapip, Kamis (4/4/2024).

Dirinya menjelaskan, terduga pelaku merupakan seorang ibu rumah tangga warga Kecamatan Malingping.

Terduga pelaku berhasil diamankan anggota Satrenarkoba Polres Lebak berikut barang buktinya.

“Pelaku MR (45) seorang ibu rumah tangga warga Kecamatan Malingping berhasil diamankan oleh Satresnarkoba Polres Lebak berikut barang buktinya, pada hari Selasa 2 April 2014 sekira pukul 14.00 Wib di pinggir Jalan Desa Cihara, Kecamatan Cihara, Kabupaten Lebak,” terangnya.

Berdasarkan keterangan terduga pelaku, Ngapip menerangkan bahwa barang bukti tersebut didapat dengan cara membeli secara online.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 435 atau Pasal 436 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman Paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara serta pidana denda paling sedikit Rp 1 Miliar dan paling banyak Rp 10 miliar,” tegasnya. (*/Yod/Aji)

Comments (0)
Add Comment