Diduga Ada Oknum Nakal Dalam Pembebasan Lahan Karian, Ahli Waris Pertanyakan Peran Desa Bungur Mekar Lebak

LEBAK– Sengketa terjadi dalam prosesi pembebasan lahan rencana pembangunan proyek strategis Nasional Bendungan Karian, antara keluarga ahli waris H. Aman (almarhum) bin H. Jamani (almarhum) yang masih ada hak bagi dengan anak lainnya yakni Bahri, Madhapi, Yunah, Juminah, Odih, dan Ipot (almarhumah). Sedangkan seorang ahli waris dari Juminah bernama Mumuh (30) sekitar dua bulan lalu menjual lahan seluas 7.000 meter² atas nama H. Aman kepada pembeli H. Madeli dan Karta tanpa sepengetahuan enam keluarga lainnya di Kampung Cijaru, Desa Bungur Mekar, Kecamatan Sajira, Kabupaten Lebak.

Pada hari kamis tanggal 17 Juni 2021 lalu odih melakukan ferivikasi pemberkasan dengan tim dari Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), namun memiliki kendala yang mana ada dua berkas dalam tahap verifikasi tersebut.

“Ketika saya melakukan verifikasi pemberkasan bersama tim ATR/BPN saat mendatangi desa ternyata mereka sudah membawa berkas lain, sedangkan kami sebagai ahli waris dari bapak H. Aman bin H. Jamani (almarhum) merasa tidak ada ahli waris yang menjual lahan tersebut kepada orang lain, namun ketika kami telusuri ternyata ada ponakan saya yang menjualnya kepada orang lain dengan perantara pihak oknum aparatur desa kepada H. Madeli dan Karta sekitar dua bulan lalu,” kata Odih, Sebagai Salah Seorang Ahli Waris, Kepada Faktabanten.co.id, Selasa (29/06/2021).

Menurut dia, hal tersebut sangat merugikan ahli waris lain karena memiliki hak yang sama namun tidak terbagi dengan adanya peristiwa ini.

“Maka daripada itu kami menuntut kepada pembeli untuk mengembalikan lahan kepada atas nama ahli waris bapak saya, karena lahan tersebut masih harus kami bagi dengan pihak keluarga lainnya. Sedangkan kami juga selaku keluarga Ahli waris meminta kepada ponakan kami saudara Mumuh sebagai penjual, dan oknum aparatur desa sebagai fasilitator juga saksi untuk turut serta membantu proses pengembalian lahan seperti semula karena bagi kami status jual beli tanahnya tidak sah dan tidak memenuhi unsur hukum yang berlaku, jika tidak di indahkan dalam jangka waktu 1 kali 7 hari kami pihak ahli waris akan menempuh jalur hukum,” tegasnya.

“Kami berharap kepada pihak aparatur desa untuk juga membantu menjembatani persoalan ini, karena kami menduga ada main oknum desa. Sejatinya dalam setiap penjualan lahan itu ada peran desa sebagai saksi, mencatat peralihan hak atas tanah dengan cara jual beli dalam buku tanah desa,” tutupnya. (*/EzaYF).

Comments (0)
Add Comment