Diduga Ada Penjualan Tanah Tanpa HAK, Kuasa Hukum Ahli Waris Sanusi Datangi Kantor Desa Maja Lebak

LEBAK– Seorang Ibu Rumah Tangga asal Kabupaten Tangerang melalui Kuasa Hukumnya dari Kantor Hukum Acep Saepudin & Partners (ASP Law Firm) melayangkan Surat keberatan atas diterbitkannya Surat Keterangan Jual Beli tanah peninggalan orang tuanya yang diperjual belikan oleh pihak-pihak yang tidak memiliki hak yang diketahui dan ditanda tangani oleh Kepala Desa Maja yaitu H. Mamun Tobari, Senin (12/07/2021)

“Surat Keterangan Jual Beli tersebut diduga cacat hukum dan merupakan tindakan maladministrasi pemerintahan karena menggunakan wewenang untuk tujuan lain dari yang menjadi tujuan wewenang tersebut, termasuk kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang dilakukan oleh Penyelenggara Negara dan pemerintahan yang menimbulkan kerugian materiil dan/atau immaterial bagi masyarakat dan orang perseorangan, sebagaimana ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 Tentang Ombudsman Republik Indonesia,” ujar Acep Saepudin, selaku ketua tim kuasa hukum Uun Binti Sanusi dalam keterangan tertulisnya.

“Dengan adanya surat keterangan jual beli yang baru diketahui tersebut jelas menimbulkan kerugian nyata yang dialami Klien kami baik secara materil dan juga secara immateriil, karena berdasarkan hasil investigasi Tim Advokasi ASP Law Firm Surat Keterangan Jual Beli dan sejumlah surat keterangan lainnya cacat hukum dan tidak diakui oleh seorang yang tercantum di dalamnya selaku penjual,” lanjutnya.

Oleh karena itu kami meminta kepada Kepala Desa Maja H. Mamun Tobari agar mencabut dan/atau membatalkan Surat Keterangan Jual-Beli sebagaimana dimaksud di atas.

Apabila dalam tempo 3 hari Kepala Desa Maja H. Mamun Tobari tidak membatalkan Surat Keterangan Jual-Beli a quo maka kami akan menempuh upaya hukum dengan melaporkan tindakan maladministrasi tersebut kepada Ombudsman Republik Indonesia dan/atau kepada Instansi Penegak Hukum lainnya.

“Kami telah mendatangi Kantor Desa Maja namun Kepala Desa Maja H. Mamun Tobari tidak ada di tempat, namun kami telah mengajukan surat keberatan secara resmi kepada Kepala Desa Maja yang diterima oleh Staf Desa Maja atas nama Lilik Herawati,” ujarnya.

Hal ini membuktikan bahwa kami telah beritikad baik, namun apabila Kepala Desa Maja tidak mengindahkan surat kami, maka kami akan melanjutkan permasalahan ini pada proses hukum lebih lanjut sesuai aturan hukum yang berlaku,” pungkasnya.

Surat keberatan ini juga telah ditembuskan kepada Inspektur Inspektorat Kabupaten Lebak, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Lebak, Kapolres Lebak, Kepala Kejaksaan Negeri Lebak dan Ketua Pengadilan Negeri Rangkasbitung. (*/TK).

Comments (0)
Add Comment