Diduga Belum Miliki Ijin, Hotel di Bayah Akan Ditutup Paksa

LEBAK – Setelah beredar kabar dugaan Hotel Coral Guest House yang berlokasi di Jalan Nasional III Kampung Cibayawak, Desa Darmasari, Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak yang belum mengantongi izin resmi dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak, Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat akan menutup paksa jika kabar tersebut benar adanya.

Kepala Bidang Penegakan Perundang Undangan Daerah (PPUD) Dinas Satpol PP Lebak Tati Suryati mengatakan, pihaknya akan segera menindaklanjuti adanya kabar berita tersebut. Sebab lanjutnya, setiap mendirikan bangunan atau usaha harus ada izinnya baik itu izin di lingkungan setempat maupun dari pemerintah.

“Sebelumnya, saya sudah perintahkan ke anggota Satpol PP Kecamatan Bayah, untuk mengecek kebenaran berita tersebut,” kata Tati.

Tati menjelaskan, selain sudah memerintahkan anggota kecamatan setempat untuk mengecek, pihaknya bersama anggota akan segera turun ke lokasi untuk memastikannya.

“Minggu depan kita akan turun ke lokasi untuk mengecek izinnya. Jika benar hotel atau penginapan yang sudah beroperasi tersebut tidak memiliki izin maka akan ditutup sementara sampai pemiliknya mengurus perizinannya. Ketegasan ini, menindaklanjuti Peraturan Daerah (Perda) nomor 11 tahun 2002 tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB),” jelas Tati.

Ia pun menambahkan, pihaknya juga sudah membuat surat edaran dan sudah disebarkan kepada pengusaha baik itu hotel, maupun yang lainnya untuk mengurus IMB sebelum mendirikan bangunan. Hal tersebut, diharapkan dapat menghindari hal-hal yang tidak diinginkan serta untuk menarik  retribusi pajak.

“Surat edaran sudah kita layangkan bagi pengusaha yang ada di Kecamatan Bayah. Jika ditemukan hotel atau tempat hiburan yang tidak memiliki izin terpaksa ditutup paksa sampai mereka (pengusaha-red) mengurus IMB-nya,” tandasnya.

Sementara itu, Anang Aji Sunoto selaku pemilik Hotel Coral Guest House di Kecamatan Bayah saat dihubungi melalui telepon selulernya mengaku, pihaknya sudah melakukan pengurusan perizinan. Namun kata Anang, pengurusan tersebut terhenti karena ada pihak yang menahan pengurusan perizinan hotel tersebut.

“Perijinan tahun lalu sudah diproses pak, tapi terhenti karena ada beberapa orang yang nahan,” ujar Anang tanpa menjelaskan pihak siapa dan darimana yang menahan pengurusan izin itu. (*/Sandi)

BayahHotelIMBLebakSatpol PP
Comments (0)
Add Comment