LEBAK – Keluarga dari seorang pemuda di Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak, yang namanya disebut-sebut dalam dugaan kasus penyelewengan dana parkir Pasar Maja, kini masih menunggu kejelasan proses hukum yang tengah berlangsung di Polres Lebak.
Mereka menegaskan bahwa tuduhan tersebut tidak berdasar dan merusak reputasi keluarga.
Kasus ini mencuat setelah seorang pria bernama R dari CV ANP menyebarkan pernyataan bahwa korban telah melakukan penyalahgunaan dana dari hasil penjualan tiket parkir di area pasar.
Pernyataan itu menyebar cepat di kalangan masyarakat dan menimbulkan tekanan sosial bagi pihak keluarga.
Restu Ramadhan, kakak kandung dari korban, membantah keras tudingan tersebut. Ia menyebut bahwa keluarga telah melaporkan kasus ini secara resmi dan kini tinggal menunggu kelanjutan penyelidikan dari pihak kepolisian.
“Kami hanya ingin keadilan. Tuduhan itu sangat mencemarkan nama baik adik saya dan keluarga besar kami. Kami sudah sampaikan semua bukti yang kami miliki ke penyidik,” ungkap Restu kepada Fakta Banten, Minggu (13/7/2025).
Menurut informasi yang diterima keluarga, penyidik tengah menjadwalkan pemanggilan terhadap dua orang saksi kunci yang diharapkan dapat memberikan kejelasan atas perkara tersebut.
Pihak keluarga menaruh harapan besar agar aparat penegak hukum bisa bekerja secara objektif dan tidak terpengaruh tekanan dari pihak manapun.
Restu juga mengimbau masyarakat untuk lebih bijak dalam menyikapi informasi yang beredar, terutama yang belum terkonfirmasi kebenarannya.
“Kalau memang ada pelanggaran, silakan dibuktikan secara hukum, bukan dengan menyebar tuduhan ke mana-mana. Ini bukan hanya soal uang, tapi soal harga diri,” pungkasnya. (*/Sahrul).