LEBAK – Satresnarkoba Polres Lebak berhasil membekuk 2 muda mudi yang diduga telah mengedarkan narkoba jenis sabu di wilayah hukum setempat.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, kedua pelaku merupakan seorang pria dengan inisial RR (28) warga Kelurahan Muara Ciujung Barat dan seorang wanita yang berinisial RP (29) warga Desa Jatimulya, Kecamatan Rangkasbitung.
Kasat Resnarkoba Polres Lebak Akp Ngapip Rujito, membenarkan bahwa jajarannya benar telah membekuk seorang pria dan wanita yang diduga telah mengedarkan narkoba jenis sabu.
“Dari tangan kedua terduga pelaku didapati barang bukti 1 bungkus plastik bening berisikan 14 paket narkoba jenis sabu siap edar dengan berat brutto 3,88 gram, 1 unit timbangan, seperangkat alat hisap sabu/bong dan 2 unit smartphone dengan merek samsung dan oppo berwarna hitam dan biru,” kata Ngapip dalam keterangan tertulis yang diterima wartawan, Selasa (30/7/2024).
Ia menjelaskan, kedua terduga pelaku RR dan RP ditangkap di dalam sebuah rumah kontrakan di Kampung Lebak Saninten, Kelurahan Muara Ciujung Barat, Kecamatan Rangkasbitung, pada Jumat 26 Juli 2024 sekira pukul 06.30 Wib.
“Polres Lebak di bawah kepemimpinan Kapolres Lebak AKBP Suyono, SIK melalui Program Lebak Improvisasinya akan memberantas peredaran narkoba di daerah hukum Polres Lebak dan menindak tegas para pelaku,,” tegasnya.
Dirinya menegaskan, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kedua terduga pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun kurungan penjara dan paling lama 12 tahun serta denda pidana paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar,” tegasnya.
“Mari bersama wujudkan Lebak bersih dari Narkotika dan Obat-obatan terlarang, tentunya butuh dukungan dari semua komponen masyarakat Kabupaten Lebak,” tandasnya. (*/Yod/Aji)