LEBAK – Seorang pemuda berinisial IS (35) dibekuk Satresnarkoba Polres Lebak, karena diduga telah mengedarkan narkoba jenis sabu di wilayah hukum setempat.
Berdasarkan keterangan pers rilis yang diterima. Saat mengamankan terduga pelaku IS (35), dari tangan yang bersangkutan polisi mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu yang disimpan di dalam bekas bungkus rokok magnum.
“Barang bukti yang berhasil kami amankan dari terduga pelaku IS (35) diantaranya, 4 (empat) bungkus narkoba jenis sabu dengan berat brutto 1,21 gram yang dibalut lakban warna pink, 1 unit handphone merek Itel warna hijau dan 1 unit motor dengan merek yamaha mio warna hitam bernomor polisi BE.5342.OP,” kata Kasat Resnarkoba Polres Lebak Akp. Ngapip Rujito, Senin (19/8/2024).
Ia mengungkapkan, benar bahwa anggotanya Satresnarkoba Polres Lebak telah berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Lebak.
“Pelaku IS (35) berikut barang buktinya berhasil diamankan oleh petugas di pinggir jalan Sunan Kalijaga, Kecamatan Rangkasbitung, pada Selasa 15 Agustus 2024 sekira pukul 20.30 Wib,” ungkapnya.
Ia menyampaikan, dari pengakuan terduga pelaku IS (35) bahwa dirinya mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial O dan saat ini pihaknya terus berupaya melakukan pengejaran.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya terduga pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) dalam bentuk bukan tanaman pelaku dengan ancaman pidana kurungan penjara minimal 5 tahun, dan maksimal 20 tahun,” tegasnya. (*/Yod/Aji)