LEBAK – Anggota Satresnarkoba Polres Lebak membekuk seorang pemuda berinisial IF (30), warga Kabupaten Pidie, Provinsi Aceh.
Ia ditangkap atas dugaan tindak pidana peredaran obat-obatan terlarang golongan G jenis Tramadol dan Hexymer pada Selasa (13/10/2026) sekira pukul 17.30 WIB.
IF dicokok petugas saat berada di pinggir Jalan Ir. Soetami, Kelurahan Cijoro Pasir, Kecamatan Rangkasbitung.
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti obat-obatan jenis Tramadol dan Hexymer sebanyak 1.033 butir.
Kapolres Lebak AKBP Arninsi, melalui Kasat Resnarkoba Polres Lebak AKP Epi Cepiyana, menyampaikan bahwa dalam penggeledahan tersebut petugas menyita berbagai barang bukti mulai dari obat-obatan, ponsel, hingga sepeda motor.
”Berdasarkan hasil penggeledahan, kami menemukan 495 butir obat diduga Tramadol dan 538 butir Hexymer yang dikemas dalam plastik klip, satu buah tas, tujuh plastik klip kecil, dua unit smartphone, satu unit motor matik Honda Vario 150 cc, serta dompet berisi uang tunai Rp100.000,” kata Kasat Resnarkoba Polres Lebak AKP Epi Cepiyana dalam keterangan tertulisnya, Kamis (15/10/2026).
Ia mengungkapkan, berdasarkan pemeriksaan awal, terduga pelaku mengaku memperoleh obat-obatan tersebut dari seseorang berinisial RF yang berada di sebuah toko kosmetik di kawasan Angke, Jakarta Barat.
“Satresnarkoba Polres Lebak berkomitmen untuk terus menindak tegas peredaran obat-obatan yang disalahgunakan atau diedarkan tanpa keahlian dan kewenangan. Kami juga mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya peredaran obat ilegal di lingkungannya,” tegas Epi.
Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Lebak guna menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
”Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan (3) dan/atau Pasal 436 ayat (1) juncto Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan,” ujarnya.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak membeli, menjual, maupun mengonsumsi obat-obatan tanpa indikasi dan pengawasan tenaga kesehatan berwenang. Jika menemukan dugaan transaksi obat ilegal, segera laporkan ke kepolisian melalui layanan Call Center 110,” pungkasnya.***