LEBAK– Dugaan pemerasan terhadap pihak SDN 1 Sindanglaya, Kecamatan Sobang, Kabupaten Lebak, yang diduga melibatkan oknum wartawan dan anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), kini memasuki tahap penyelidikan setelah dilaporkan ke Polres Lebak pada Senin, 10 Maret 2025.
Kasus ini bermula dari pemberitaan terkait Program Indonesia Pintar (PIP) yang diduga dijadikan alat untuk menekan pihak sekolah.
Oknum wartawan dan LSM tersebut diduga berkolaborasi untuk memanfaatkan pemberitaan guna menakut-nakuti sekolah dan meminta sejumlah uang.
Informasi yang beredar menyebutkan, diduga oknum LSM menggunakan media milik oknum wartawan sebagai sarana untuk menekan pihak sekolah.
Sebaliknya, oknum wartawan diduga langsung memuat informasi yang belum terverifikasi tanpa melakukan konfirmasi terlebih dahulu.
Pihak SDN 1 Sindanglaya sendiri telah berulang kali menegaskan bahwa mereka tidak pernah melakukan pemotongan dana bantuan PIP.
Namun, berita yang dimuat tetap menyudutkan sekolah, yang kemudian berujung pada dugaan pemerasan.
Pada Jumat, 14 Maret 2025, Kepala Sekolah SDN 1 Sindanglaya dan seorang guru yang menjadi pelapor utama kembali memenuhi panggilan Polres Lebak untuk memberikan keterangan lebih lanjut.
Mereka didampingi seorang pengacara dalam pemeriksaan tersebut.
Salah satu pelapor, Madsuni, mengungkapkan bahwa oknum wartawan awalnya telah menerima uang Rp500 ribu.
Namun, mereka kemudian meminta tambahan Rp3 juta saat menemui kepala sekolah dan seorang guru di sekolah.
Ketika permintaan itu ditolak, keesokan harinya, mereka kembali menghubungi pihak sekolah melalui telepon dan meminta Rp2 juta lagi.
“Dia sudah menerima Rp500 ribu, lalu di sekolah meminta Rp3 juta, tapi kami menolak. Besoknya, dia menelepon saya dan meminta Rp2 juta lagi. Kami punya bukti kuat dan saksi atas kejadian ini,” ujar Madsuni, Senin (17/3/2025).
Madsuni menegaskan bahwa laporan ini bukan keputusan pribadinya, melainkan hasil musyawarah pihak sekolah yang sepakat untuk membawa masalah ini ke ranah hukum.
“Iya, kami sepakat melaporkan kasus ini karena hasil musyawarah pihak sekolah, bukan keputusan saya sendiri,” tambahnya.
Meski laporan sudah masuk ke pihak kepolisian, Madsuni mengaku belum mengetahui perkembangan kasusnya, apakah masih dalam tahap penyelidikan atau sudah naik ke penyidikan.
Kasus dugaan pemerasan ini menjadi sorotan di Kecamatan Sobang karena melibatkan oknum wartawan dan LSM yang seharusnya menjadi pihak yang mengawasi kebijakan publik, bukan justru menekan pihak sekolah.
“Kami melaporkan ke Polres Lebak karena ada unsur pemerasan. Tapi anehnya, di media, saya justru disebut sebagai tokoh yang melindungi pungli PIP. Padahal, saya hanyalah seorang guru di sekolah itu,” tegas Madsuni.
Pihak SDN 1 Sindanglaya berharap kasus ini bisa diproses dengan adil dan transparan agar lingkungan pendidikan bebas dari intimidasi dan pemerasan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Menurut mereka, langkah hukum ini juga dilakukan demi menjaga nama baik profesi wartawan dan LSM yang bekerja secara profesional.
Dengan mengusut tuntas oknum-oknum yang menyalahgunakan profesinya, citra baik wartawan dan LSM yang benar-benar menjalankan tugasnya dengan etika tetap terjaga.
Kasatreskrim Polres Lebak, AKP Wisnu Adicahya, membenarkan adanya laporan dari pihak SDN 1 Sindanglaya terkait dugaan pemerasan ini.
“Betul, ada laporan masuk dan saat ini sedang ditangani oleh Unit 1 Pidum. Saat ini masih dalam tahap penyelidikan,” kata AKP Wisnu melalui pesan singkat WhatsApp.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak media belum berhasil mendapatkan konfirmasi dari oknum wartawan dan LSM yang diduga terlibat dalam kasus pemerasan ini. (*/Sahrul).