Diduga Serobot Lahan Sempadan Sungai, Pemkab Lebak Diminta Tindak RS Kartini

 

LEBAK – Perluasan lahan Rumah Sakit (RS) Kartini berlokasi di jalan Sunan Kalijaga, Kampung Papanggo, Kecamatan Rangkasbitung, hingga kini masih menimbulkan polemik dan menjadi sorotan dari para kalangan aktivis tak terkecuali dari Lembaga Swadaya Masyarakat Barisan Rakyat Lawan Korupsi Nusantara (LSM Baralak).

Pasalnya, perluasan lahan rumah sakit tersebut diduga telah menyalahi aturan karena menyerobot lahan sempadan sungai di area setempat.

Hal itu terungkap dalam audiensi antara Pemkab Lebak yang dihadiri sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dengan Lembaga Swadaya Masyarakat Barisan Rakyat Lawan Korupsi Nusantara (LSM Baralak) Nusantara pada, Jumat, 12 Januari 2023 kemarin.

Ketua LSM Baralak Nusantara, Yudistira mendesak pemerintah daerah segera melakukan tindakan atas dugaan pelanggaran aturan yang dilakukan pihak RS Kartini yang telah melakukan penyerobotan lahan sempadan sungai dalam perluasan lahan di sekitar RS tersebut.

“Isu ini sudah lama, bahkan bukan rahasia umum jika perluasan lahan yang dilakukan pihak RS Kartini melanggar aturan,” kata Yudistira kepada Fakta Banten, Sabtu (13/1/2024).

Sementara itu, Sekretaris Jendral LSM Baralak Nusantara Hasan Basri, dirinya menilai bahwa dalam hal ini ada pembiaran dari pemerintah daerah. Pasalnya, pemerintah daerah tidak berani menindak tegas pihak RS Kartini yang telah melanggar aturan.

Perluasan lahan RS Kartini oleh PT Karya Husada Bakti memakan lahan sekitar 3000 meter persegi, meliputi area parkir, ruang tunggu serta kios.

“Pelanggaran sudah jelas di depan mata. Pemerintah daerah melalui penegak aturan daerah yaitu Satpol PP seharusnya bertindak tegas. Ini malah terkesan lembek,” tukasnya.

Kepala DPMPTSP Lebak Yadi mengatakan, untuk bangunan utama RS Kartini sudah terdaftar dalam PBG di DPMPTSP. Lahan tersebut sudah bersertifikat hak milik.

“Namun kalau untuk lahan perluasannya kami belum mengeluarkan ijin apapun” kata Yadi pada saat audiensi.

Sementara itu Asisten Daerah (Asda) 1 Pemkab Lebak Alkadri, berjanji akan segera bersurat ke pihak manajemen PT Kartini Husada Bakti untuk melakukan cek dan ricek seputar polemik tersebut.

“Kita akan segera melakukan pemanggilan kepada pihak manajemen serta menerjunkan pihak penegak Perda, yakni Satpol PP untuk menelusuri area mana saja yang dibangun tanpa ijin ke Pemda Lebak,” pungkasnya. (*/Yod/Aji)

Comments (0)
Add Comment