Dinilai Melanggar Kode Etik Oleh DKPP Terkait Perekrutan PPK, Ini Kata Ketua KPU Lebak

 

LEBAK – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebak dinilai telah melanggar kode etik dalam pelaksanaan rekrutmen anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilu 2024, hal itu tercantum pada pasal 2, pasal 15 huruf c dan pasal 19 huruf f Peraturan DKPP 2/2017.

Diketahui sebelumnya, bahwa pada Rabu, 13 Desember 2022, KPU Lebak mengumumkan sebanyak 280 orang yang lolos dalam tahapan seleksi wawancara dengan nomor surat 38/PP.04.1-B A /3602/2022, serta melantik 140 anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) terpilih pada tanggal 4 januari 2023, dalam Pemilu Serentak Tahun 2024 mendatang dengan nomor 1/PP.04.1-Und/ 3802/2023.

Dari 140 orang yang dilantik menjadi anggota PPK, terdapat 80 anggota PPK yang double job, atau terikat dengan kontrak kerja yang lain.

Sekitar 60% dari jumlah anggota PPK yang dilantik mereka ada yang sebagai guru honorer, pekerja perangkat desa dan lain-lain.

Dalam hal ini KPU Lebak dianggap tidak selektif dalam melaksanakan perekrutan, pasalnya KPU Lebak dinilai lebih memilih orang yang sudah memiliki pekerjaan ketimbang memberi kesempatan kepada orang yang belum memperoleh pekerjaan.

Menanggapi persoalan tersebut di atas, Ketua KPU Lebak Ni’matullah mengatakan, bahwa dalam hal ini KPU Lebak sedang menunggu surat dari KPU Pusat.

“Ini sesuai dengan keputusan DKPP agar KPU dapat melaksanakan keputusan DKPP, sejak keputusan DKPP pada 12 Mei 2023 dalam waktu 7 hari. Demikian juga agar Bawaslu dapat mengawasi pelaksanaan keputusan DKPP ini,” ujar Ketua KPU Lebak Ni’matullah kepada Fakta Banten, Jumat, (19/05/2023).

Lebih lanjut Ni’matullah mengatakan, tidak akan melakukan perekrutan ulang terkait 80 orang anggota PPK yang double job.

“Bahwa keputusan DKPP hanya mengabulkan sebagian tuntutan dari pengadu, yaitu berupa pelanggaran kode etik saja, serta DKPP tidak memerintahkan atau menggugurkan 80 orang yang dianggap bermasalah tersebut,” ungkapnya.

Lanjut dirinya mengungkapkan bahwa pelanggaran kode etik tidak serta merta menggugurkan keputusan yang telah diambil oleh KPU Lebak soal rekrutmen anggota PPK.

“Saya menunggu surat dari KPU Pusat seperti apa, atas keputusan yang telah diambil DKPP tersebut,” pungkasnya. (Yod/Aji)

DKPPKPU Lebakrekrutmen PPK
Comments (0)
Add Comment