Dinilai Meresahkan, Ormas Badak Banten Sweeping Debt Colector di Lebak

LEBAK – Banyaknya kejadian perampasan unit sepeda motor milik konsumen sebuah perusahaan leasing oleh sekelompok orang yang biasa disebut dengan nama Mata Elang (Matel) atau debt colector, ternyata mengundang reaksi dari Ormas Badak Banten DPD Lebak.

Karena telat membayar uang cicilan unit kendaraan bermotor, hal ini dijadikan azas manfaat oleh para Matel untuk mencari keuntungan di atas penderitaan orang dengan cara merampas unit tersebut dengan dalih kredit macet dan pengamanan unit.

Sayangnya, konsumen tersebut justru menjadi korban pemerasan oleh Mata Elang dengan dipintai sejumlah uang dengan alasan untuk biaya batal tarik.

Hal ini mengundang reaksi keras Ormas Badak Banten di bawah pimpinan Buya Sujana Karis, dan menjadi pembahasan dalam rapat kerja Badak Banten DPD Lebak.

Panglima Satgas Badak Banten DPD Lebak, Umar kepada faktabanten.co.id mengatakan, dirinya sangat mengutuk keras terhadap perilaku Matel yang melakukan perampasan unit sepeda motor di tengah jalan, hingga meninggalkan konsumennya di jalanan.

“Kami dari Ormas Badak Banten mengutuk keras tindakan perampasan unit sepeda motor milik konsumen di tengah jalan oleh Matel, dan kami akan melakukan pengawasan terhadap tindak tanduk Matel yang dianggap sangat meresahkan masyarakat,” kata Umar, Kamis (21/6/2018) di halaman kantor FIF Rangkasbitung.

Menurut Umar, seharusnya dalam melakukan penarikan unit kendaraan milik konsumen yang macet kredit harus dilakukan di rumah, seperti halnya pada saat melakukan akad kredit.

“Ini sudah jelas sangat menyalahi aturan dan melanggar hukum, karena apapun dalihnya, ini merupakan tindak perampasan,” jelasnya.

Diketahui sebelumya, Badak Banten melakukan sweeping terhadap Matel di titik-titik biasa Matel mencari mangsanya, namun tak ada satupun anggota Matel yang terlihat.

“Kita sudah lakukan sweeping ke beberapa titik dimana biasa Matel itu nongkrong mencari mangsa, namun tidak ada satupun anggota Matel yang berada di tempat, sampai akhirnya kita mendatangi kantor FIF untuk meminta penjelasan terkait keberadaan Matel. Dan setelah ini, kami juga akan melakukan koordinasi dengan pihak yang berwajib (Polres) tentang keberadaan Matel yang kami anggap sudah sangat meresahkan masyarakat,” ucapnya

Umar pun menambahkan, jangankan mata elang, aparat hukum seperti pihak kepolisian saja tidak berhak mengambil atau merampas barang terutama dalam bentuk kendaraan bermotor dari tangan konsumen (masyarakat).

“Jelas ini sudah menyalahi aturan dan melanggar hukum, dan keberadaan mereka ini sudah sangat meresahkan. Dalam hal ini, warga juga mempertanyakan keberadaan aparat hukum yang seolah tinggal diam,” tambahnya. (*/Sandi)

Debt ColectorFIFOrmas Badak
Comments (0)
Add Comment