LEBAK – Untuk lebih meningkatkan pelayanan pembuatan akta kelahiran kepada warga, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Lebak, menerapkan pelayanan sehari sudah selesai (one day service).
Untuk pembuatan Akta Kelahiran, waktunya hanya satu hari jadi. Warga menyerahkan persyaratan, dan sudah bisa langsung jadi pada keesokan harinya.
“Kami sudah menerapkan one day service ini sudah lama,” ujar Kabid Akta Kelahiran Disdukcasil Kabupaten Lebak, Djadjat Subarja, di ruang kerjanya, Kamis (21/12/2017).
Menurut Djadjat, terobosan pelayanan ini dilakukan karena melihat antusiasme warga yang cukup tinggi untuk mengurus akta kelahiran, padahal datang dari lokasi kecamatan yang jauh.
“Pelayanan akan diberikan bila persyaratan sudah lengkap yakni membawa kartu keluarga, buku nikah, KTP, dan surat keterangan lahir dari bidan atau rumah sakit. Kalau persyaratan tidak lengkap akan diserahkan fasilitas ini kepada warga yang sudah lengkap persyaratannya,” ujarnya.
Termasuk persyaratan adanya dua orang saksi yang ikut menandatangani dalam blangko persyaratan akta kelahiran.
Sementara Sanusi, salah seorang warga Lebak, mengaku sangat senang dengan pelayanan yang diberikan oleh Disdukcapil, karena, dirinya merasa dipermudah dan begitu cepatnya dalam pembuatan Akta Kelahiran anaknya.
“Ya, saya sangat puas dalam pembuatan akta kelahiran yang begitu cepat tidak kaya dulu,” ujar Sanusi kepada faktabanten.co.id. (*/Sandi)