LEBAK – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Lebak mencatat, ada 430.418 warga yang sudah menikah belum memiliki akte nikah. Hal ini berdasarkan data tahun 2024 hingga sekarang.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Lebak Ahmad M. Nur mengatakan, di Kabupaten Lebak, dari jumlah 756.893 perkawinan, 326.475 atau 43,13 persen yang sudah memiliki buku atau akta pernikahan.
“Jadi masih ada sekitar 430.418 perkawinan yang belum memiliki akta,” kata dia kepada Fakta Banten, Senin (6/1/2025).
Ia mengungkapkan, ada 53 persen warga Lebak yang sudah menikah belum memiliki akte nikah karena kurangnya kesadaran masyarakat dalam mengurusi administrasi usai menikah.
“Karena kesadaran kurang, sehingga pihak terkait berinisiasi untuk melakukan jemput bola,” papar Ahmad.
Untuk mengatasinya, semua pihak terkait berkolaborasi mengadakan sidang isbat nikah yang di pelopori oleh Pengadilan Agama Rangkasbitung.
“Kami tentu support dalam penertiban perubahan dokumen kependudukannya. Acaranya bertahap ya, kabarnya akan digencarkan di setiap wilayah,” tutup Ahmad.
Sementra itu, Hakim PA Rangkasbitung, Gushari mengaja kepada seluruh stakeholder untuk bahu-membahu menyelesaikan persoalan warga yang belum menikah tidak memiliki akta nikah.
“Tentu kami mengajak kepada pemerintah terkait membantu mengintervensi persoalan administrasi warga Lebak, Insya Allah kami akan menggalakkan ini ke setiap wilayah,” pungkasnya. (*/Sahrul)