Dishub Dinilai Gagal Kawal Edaran Galian C, Aktivis Lebak Dorong Perda Terbentuk

 

LEBAK – Surat edaran pembatasan jam operasional kendaraan angkutan material tambang atau galian C yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Lebak dinilai hanya menjadi formalitas tanpa efek nyata di lapangan.

Sejumlah pihak menduga aturan tersebut tidak berjalan karena lemahnya pengawasan dan tidak adanya instrumen hukum yang mengikat secara kuat.

Ketua Kumala Rangkasbitung, Idham, angkat bicara menyoroti lemahnya pengawasan terhadap angkutan tambang yang masih lalu-lalang di luar batas waktu yang ditentukan.

“Surat edaran itu seperti angin lalu saja. Tidak ada efek jera bagi pelaku usaha yang melanggar. Justru ini menunjukkan buruknya kinerja Dinas Perhubungan Lebak, karena tidak terlihat adanya langkah konkret ataupun sosialisasi kepada pihak terkait,” tegas Idham, saat ditemui di Rangkasbitung, Senin (14/7/2025).

Menurutnya, dibutuhkan regulasi yang lebih kuat dari sekadar surat edaran. Idham menyarankan agar pemerintah daerah segera menyusun Peraturan Bupati (Perbup) atau bahkan Peraturan Daerah (Perda) sebagai dasar hukum yang lebih tegas untuk menindak pelanggaran.

“Kalau hanya surat edaran, itu tidak cukup. Harus ada Perda atau Perbup yang mengikat, agar oknum yang sengaja melanggar bisa dikenakan sanksi tegas. Ini demi keselamatan pengguna jalan dan kenyamanan masyarakat,” ujarnya.

Idham juga menyentil peran Bupati Lebak agar lebih responsif dalam menyikapi persoalan ini.

Ia menilai, kenyamanan dan keselamatan warga seharusnya menjadi prioritas utama.

“Bupati harus berani mengambil langkah nyata. Jangan biarkan masyarakat jadi korban akibat aktivitas truk tambang yang tidak terkendali,” pungkasnya.

Aktivis Kumala ini berharap, Pemkab Lebak segera mengevaluasi kinerja Dishub dan memperbaiki sistem pengawasan di lapangan.

Menurutnya, jika dibiarkan terus, maka kekacauan lalu lintas akibat truk-truk tambang bisa menjadi bom waktu bagi keselamatan masyarakat. (*/Sahrul).

Dishub LebakSurat Edaran BupatiTruk Tambang
Comments (0)
Add Comment