Dishub Lebak Tegaskan Gerobak PKL Balong Rancalentah Bebas Pungutan Parkir 

LEBAK– Dinas Perhubungan Kabupaten Lebak menegaskan bahwa retribusi parkir hanya sah dipungut dari kendaraan yang berhenti di tepi jalan umum.

Penarikan biaya kepada gerobak pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Balong Rancalentah dinyatakan tidak dibenarkan.

Penegasan tersebut disampaikan Dishub Lebak menyusul munculnya keluhan dari pelaku usaha kecil yang tergabung dalam Kelompok Tumbuh Bersama Balong Rancalentah (KUMBARA).

Aduan itu mencuat dalam forum diskusi bersama Asisten Daerah II Bidang Perekonomian dan Pembangunan terkait rencana pengelolaan parkir oleh pihak ketiga.

Kepala Seksi Perparkiran Dishub Lebak, Dadan Kurnia, menjelaskan bahwa kerja sama pemungutan retribusi parkir di kawasan Balong Rancalentah secara administratif hanya mencakup area tepi jalan umum, bukan lapak atau gerobak pedagang.

“Yang boleh dipungut retribusi itu kendaraan yang parkir di tepi jalan umum. Bukan gerobak pedagang, itu tidak dibenarkan,” ujar Dadan, Kamis (29/1/2026).

Menurutnya, kawasan Balong Rancalentah memang masuk dalam skema kerja sama parkir tepi jalan dengan target Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp31 juta per tahun.

Namun, target tersebut tidak bisa dijadikan alasan untuk menarik pungutan di luar objek yang diatur.

“Judul kerja samanya jelas, retribusi parkir tepi jalan umum. Jadi kantong parkirnya ya di tepi jalan, bukan di area usaha PKL,” katanya.

Dishub Lebak juga mendorong pengelola parkir dari pihak ketiga agar membangun komunikasi dengan komunitas pedagang setempat demi menjaga situasi tetap kondusif.

“Saya sarankan pengelola parkir berkoordinasi dengan KUMBARA. Prinsipnya saling memahami di lapangan,” ujarnya.

Terkait dugaan bakal adanya pungutan kepada pedagang, Dadan menegaskan bahwa praktik tersebut secara tegas dilarang dalam perjanjian kerja sama.

Larangan itu tertuang dalam Pasal 8 Memorandum of Understanding (MoU) antara Dishub Lebak dan badan usaha pengelola parkir.

“Di MoU sudah jelas, pengelola dilarang melakukan pungutan lain di luar retribusi parkir. Termasuk meminta biaya kepada pedagang atau gerobaknya,” tegasnya.

Ia menambahkan, kewajiban membayar retribusi hanya berlaku bagi pengendara yang memarkirkan kendaraan, baik untuk berbelanja maupun sekadar singgah di kawasan tersebut.

“Yang bayar parkir itu pengendara, bukan pedagang. Ini penting dipahami bersama,” kata Dadan.

Meski demikian, Dishub Lebak mengakui bahwa hingga kini belum ada pengaturan teknis yang rinci mengenai batas jarak antara area parkir dan lokasi berjualan PKL. Kondisi inilah yang kerap memicu kesalahpahaman di lapangan.

“Belum ada aturan detail soal jarak parkir dengan lapak PKL. Karena itu perlu duduk bersama di lokasi, biar jelas pembagiannya dan tidak menimbulkan gesekan,” ujarnya.

Dishub berharap, kejelasan aturan dan komunikasi terbuka antar pihak dapat menciptakan tata kelola parkir yang tertib, sekaligus melindungi ruang usaha pedagang kecil yang menggantungkan hidupnya di kawasan Balong Rancalentah. (*/Sahrul).

Comments (0)
Add Comment