Diskominfo Lebak Optimis Berikan Pelayanan Informasi Publik Berteknologi

LEBAK – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Lebak memiliki tugas membantu Bupati untuk melaksanakan urusan pemerintahan, utamanya dalam segi Otonomi Daerah dalam Bidang Diseminasi Komunikasi dan Informasi.

Dari hal tersebut, Diskominfo Kabupaten Lebak menjadi tonggak dalam penyebarluasan informasi kepada masyarakat yang didukung dengan sistem informasi dan teknologi serta ketersediaan data yang lengkap, akurat dan valid.

Hal tersebut sejalan dengan apa yang disampaikan oleh Kepala Dinas Komunikasi Dan Informatika Kabupaten Lebak Dody Irawan ST. M.si, di ruang kerjanya.

Masih kata Dodi, untuk Lebih meningkatan kualitas perencanaan dan pembangunan daerah, dengan tujuan akhir yakni meningkatan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Lebak dalam pengelolaan informasi dan komunikasi.

“Informasi merupakan kebutuhan pokok bagi setiap orang dalam pengembangan perorangan maupun lingkungan sosialnya,” kata Dodi.

Menurutnya, hak memperoleh informasi yang akurat merupakan bagian dari hak asasi manusia (HAM) utamanya dalam memperoleh keterbukaan informasi publik dan merupakan salah satu ciri penting suatu negara, dengan menganut sistem demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik.

Keterbukaan informasi publik merupakan sarana dalam mengoptimalisasi pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara dan Badan Publik lainnya dan segala sesuatu yang berakibat pada kepentingan publik
sebagaimana yang diamanatkan Undang-undang nomor 14 Tahun 2008.

Berdasarkan pada peraturan perundang-undangan Dinas Komunikasi dan Informatika adalah PPID utama yang mengkoordinasikan PPID Pembantu di Perangkat Daerah Kabupaten Lebak.

”Selama ini sudah sering menjalin koordinasi dengan pihak lain, baik dengan forum diskusi, dan pendampingan jika terjadi sengketa informasi dengan rekan jurnalis lain, serta memberikan informasi tentang pemerintah daerah baik melalui media cetak, baligho, poster maupun melalui website resmi PPID. Proses diseminasi informasi dan komunikasi adalah bagian penting dalam pengelolaan informasi dan komunikasi,” terangnya.

Di samping itu, Dinas Komunikasi dan Informatika juga melakukan pengelolaan spektrum frekeunsi radio. Penggunaan spektrum radio harus sesuai dengan peruntukkannya serta tidak saling mengganggu mengingat sifat spektrum frekuensi radio dapat merambat ke segala arah tanpa mengenal batas wilayah.

Di jelaskannya, penggunaan spektrum radio antara lain untuk penyelenggaraan jaringan telekomunikasi, melalui penyelenggaraan penyiaran radio Multatuli FM 89.00 MHz, radio amatir serta untuk sistem peringatan dini maupun kedaruratan untuk bencana alam.

Untuk mendukung pengelolaan informasi dan komunikasi, diperlukan sebuah sistem informasi dan aplikasi. Sebagai langkah awal sesuai dengan peraturan perundangan terkait tata kelola subdomain di daerah ,maka Dinas Komunikasi dan Informatika mengintegrasikan website Perangkat Daerah dalam satu subdomain yakni lebakkab.go.id.

Sistem informasi dan Aplikasi yang telah dikelola saat ini oleh Diskominfo Lebak antara lain, SIMRAL, Simponie, Sahate, Bewara, Lebak Smart City, PPID, Call Center Lebak 112, Sikepel, JDIH, Simonev, Multatuli FM News and Streaming, Lebak Unique, Sirup LKPP, LPSE, Si-ELA Komplain, Lebak Smart Tax, Warbis UMKM, dan Fo.

“Di samping itu pengelolaan media sosial daerah untuk memberikan informasi kepada masyarakat agar dapat mencegah pemberitaan yang kurang baik dan menangkal berita hoax, Dinas Kominfo memiliki langkah sebagai berikut yaitu menginventarisir, dan mengkoordinasikan pengelolaan seluruh sistem informasi dan aplikasi yang ada di Perangkat
Daerah Kabupaten Lebak,” tegasnya. (*/Sandi/Eza).

Diskominfo
Comments (0)
Add Comment