Disnaker Lebak Kucurkan Rp670 Juta untuk Lindungi 3.450 Pekerja Rentan Lewat BPJS Ketenagakerjaan

 

LEBAK– Upaya memperluas jaring pengaman sosial bagi masyarakat terus diperkuat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak.

Sepanjang tahun 2026, Pemkab memastikan ribuan pekerja rentan mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan melalui program yang terintegrasi dengan BPJS Ketenagakerjaan.

Sebanyak 3.450 pekerja rentan di berbagai sektor informal resmi masuk dalam skema perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Program ini difinalisasi melalui pembahasan teknis kerja sama antara Pemkab Lebak dan BPJS Ketenagakerjaan yang digelar di Kantor Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Lebak pada pekan lalu.

Sekretaris Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Lebak, Rully Chaerullyanto, menjelaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari penguatan Nota Kesepahaman (MoU) lintas sektor agar program perlindungan berjalan efektif dan tepat sasaran.

“Optimalisasi ini penting agar pekerja rentan benar-benar mendapatkan perlindungan negara, terutama mereka yang bekerja di sektor berisiko namun belum memiliki jaminan sosial,” ujar Rully, Senin (26/1/2026).

Menurutnya, pembahasan MoU tidak hanya menekankan aspek administratif, tetapi juga menyangkut sinkronisasi data dan peran masing-masing OPD, sehingga tidak terjadi tumpang tindih maupun kesalahan sasaran penerima manfaat.

Sebagai bentuk komitmen nyata, Pemkab Lebak mengalokasikan anggaran sebesar Rp670.680.000 untuk membiayai iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja rentan tersebut.

Anggaran ini dibayarkan penuh oleh pemerintah daerah dan berlaku selama 12 bulan sepanjang tahun 2026.

“Seluruh iuran ditanggung pemerintah daerah. Pekerja tidak dibebani biaya apa pun, sehingga mereka bisa bekerja dengan rasa aman,” jelas Rully.

Program ini menyasar pekerja dengan tingkat kerentanan tinggi, seperti buruh harian lepas, pekerja informal, hingga kelompok masyarakat dengan risiko kecelakaan kerja dan minim perlindungan sosial.

Melalui skema ini, apabila terjadi kecelakaan kerja atau risiko meninggal dunia, pekerja maupun ahli waris tetap memperoleh santunan sesuai ketentuan BPJS Ketenagakerjaan.

Pemkab Lebak berharap kebijakan ini tidak hanya memberikan rasa aman bagi pekerja, tetapi juga menjadi bagian dari strategi jangka panjang dalam meningkatkan kesejahteraan dan produktivitas tenaga kerja daerah.

“Perlindungan sosial adalah investasi sosial. Ketika pekerja terlindungi, maka ketahanan ekonomi keluarga dan daerah juga ikut menguat,” pungkas Rully. (*/Sahrul).

Comments (0)
Add Comment