Disnaker Lebak Respons Keluhan THR Pekerja PT Dinamika Asia, Arahkan Pengaduan Resmi ke Posko Kemenaker

 

LEBAK– Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Lebak akhirnya angkat bicara terkait keluhan sejumlah pekerja PT Dinamika Pan Asia yang mempertanyakan kejelasan dan besaran Tunjangan Hari Raya (THR) menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.

Melalui pengawas ketenagakerjaan, Sopian menyampaikan bahwa hingga saat ini pihaknya belum menerima laporan resmi terkait persoalan tersebut.

Ia menegaskan, setiap aduan terkait THR sebaiknya disampaikan melalui jalur resmi agar dapat segera ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku.

“Untuk laporan terkait THR, masyarakat atau pekerja dapat langsung mengajukan pengaduan melalui posko resmi milik Kementerian Ketenagakerjaan. Itu agar penanganannya lebih terarah dan tercatat, bisa lewat https://poskothr.kemenaker.go.id, ” ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (18/3/2026).

Sopian juga mengingatkan bahwa pemerintah telah menyediakan kanal pengaduan daring guna mempermudah pekerja dalam menyampaikan keluhan, khususnya menjelang momentum hari besar keagamaan di mana isu THR kerap mencuat.

Di sisi lain, sejumlah pekerja di perusahaan tersebut mengaku masih diliputi ketidakpastian. Selain belum mengetahui waktu pencairan, mereka juga menilai nominal THR yang diterima selama ini jauh dari ekspektasi. Kondisi ini disebut telah berlangsung dalam beberapa tahun terakhir.

Salah seorang pekerja yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa nilai THR yang diterima sebelumnya berada dikisaran ratusan ribu rupiah.

Ia berharap tahun ini ada kejelasan sekaligus perbaikan dalam mekanisme pemberian hak tersebut.

“THR itu sangat penting bagi kami, apalagi menjelang Lebaran. Harapannya bisa diberikan tepat waktu dan sesuai ketentuan,” katanya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen PT Dinamika Pan Asia belum memberikan pernyataan resmi terkait situasi tersebut.

Sementara itu, Disnakertrans mengimbau pekerja untuk memanfaatkan saluran pengaduan resmi guna memastikan setiap persoalan dapat ditangani sesuai aturan ketenagakerjaan yang berlaku.

Polemik ini menjadi pengingat bahwa transparansi dan kepatuhan terhadap regulasi ketenagakerjaan merupakan hal krusial, terutama dalam momentum yang menyangkut hak dasar pekerja seperti THR. (*/Sahrul).

Comments (0)
Add Comment