LEBAK – Direktur Keuangan BPJS Ketenagakerjaan, Asep Rahmat Suwandha menyambangi Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya di Gedung Negara Pemkab Lebak, Kamis (29/4/2021). Tujuannya, untuk menyosialisasikan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Dalam kesempatan tersebut, Asep menjelaskan Instruksi Presiden tersebut mendorong BUMN/BUMD dan ekosistemnya terdaftar menjadi peserta aktif program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Tak hanya itu, seluruh Kepala Daerah pun diminta untuk memastikan optimalisasi program tersebut guna memberikan perlindungan jaminan sosial bagi seluruh pekerja.
“Pemerintah Daerah (Pemda) diminta untuk menyusun dan menetapkan regulasi dan anggaran untuk mendukung pelaksanaan program Jaminan Sosial (Jamsos) Ketenagakerjaan,” jelasnya.
Asep menuturkan, dengan program ini Pemerintah juga dapat mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan, pelayanan, pemberdayaan, dan peran serta masyarakat juga dalam meningkatkan daya saing daerah.
Sementara itu, Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya menegaskan, Pemkab Lebak siap bersinergi dengan BPJS Ketenagakerjaan. Terlebih, kata dia hal ini menyangkut kesejahteraan masyarakat dalam memberikan perlindungan jaminan sosial bagi seluruh pekerja.
“Sebetulnya kami telah mencanangkan ini sudah tiga tahun lalu, untuk pekerja informal kita seperti petani. Namun karena kita sedang dihadapkan dengan pandemi Covid-19 dan harus mengalami refocusing anggaran jadi masih tertunda,” tegasnya. (*/M.Arifin)