LEBAK – Mengingat jabatan Bupati Lebak dan Wakil Bupati Lebak akan berakhir di bulan November ini, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lebak telah mengusulkan tiga nama calon Penjabat (Pj) Bupati kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Dari informasi yang diterima, ketiga nama calon Pj yang diusulkan diantaranya pertama Yedi Rahmat SE yang saat ini menjabat Asisten Deputi Infrastruktur Ekonomi dan Kesejahteraan Rakyat Kemendagri.
Kedua Drs Septo Kalnadi, MM yang saat ini menjabat Kepala Disnakertrans Provinsi Banten.
Yang Ketiga Gunawan Rusminto, AP, MSi yang saat ini menjabat Kepala Biro Pemerintahan Otonomi Daerah di Provinsi Banten.
“Tiga nama yang kami usulkan tersebut semuanya ada kaitannya dengan Lebak dan sudah tahu kondisi serta karakteristik Lebak dan mempunyai jejak rekam kerja yang baik,” kata M Agil Zulfikar pada saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (10/10/2023).
Kecuali Gunawan Puspito meskipun bukan lahir di Lebak. Namun, ia memiliki latar belakang orang tua dari Lebak dan memahami kondisi sosial politik dan ekonomi di Kabupaten Lebak.
“Bapak Gunawan Puspito, dia ini meskipun tidak lahir di Lebak, meskipun tidak memiliki nenek moyang di Lebak, tetapi istrinya asli orang Lebak, asli dari Lebak selatan dan sering sekali hilir mudik ke Kabupaten Lebak, karena beliau juga kebetulan ketua unit pengumpulan zakat pegawai provinsi Banten, sehingga banyak bantuan dan interaksi sehingga memahami kondisi sosial politik dan ekonomi di Kabupaten Lebak,” jelasnya.
Berdasarkan prosedur usulan tiga nama calon Pj Bupati Lebak tersebut, kata dia, sudah disampaikan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Kendati demikian usulan nama untuk Pejabat (PJ) Bupati Lebak merupakan usulan DPRD Lebak yang melibatkan masing-masing fraksi.
“Jadi fraksi-fraksi yang ada di DPRD Lebak kita undang. Tiga nama itulah yang muncul dan kemudian kita usulkan ke Kemendagri,” ungkapnya.
Perlu diketahui, dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Wali Kota dalam pasal 9 dijelaskan, Menteri dalam hal ini Menteri Dalam Negeri, Gubernur dan DPRD dapat mengusulkan masing-masing tiga nama calon bupati atau wali kota.
Kemudian dalam pasal 10 Permendagri tersebut dijelaskan, dari total sembilan nama, Kemendagri melakukan pembahasan dan dirumuskan tiga nama untuk diserahkan ke Presiden RI, melalui Menteri Sekretaris Negara.
Setelah ada keputusan dari Presiden, Pj Bupati terpilih ditetapkan dengan keputusan Mendagri. (*/Yod/Aji)